Breaking News:

Selebrita

Nasib Musisi Fariz RM di Ujung Tanduk, Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Nasib kini berada di ujung tanduk, musisi Fariz RM terancam hukuman mati karena dituduh sebagai pengedar narkoba.

|
Editor: Putri Asti
Tribunnews
TERANCAM HUKUMAN MATI - Nasib musisi Fariz RM terancam hukuman mati karena dituduh sebagai pengedar narkoba. 

TRIBUNSTYLE.COM - Musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM menjalani sidang perdana kasus narkoba pada Kamis (19/6).

Ini adalah keempat kalinya Fariz RM ditangkap dengan kasus yang sama.

Fariz RM kini harus gigit jari karena terancam hukuman berat.

Sidang dengan agenda dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Juni 2025.

Dalam sidang tersebut, jaksa mendakwa Fariz RM sebagai pengedar narkotika.

TERANCAM HUKUMAN MATI - Fariz RM terancam hukuman mati karena dituduh sebagai pengedar narkoba.
TERANCAM HUKUMAN MATI - Fariz RM terancam hukuman mati karena dituduh sebagai pengedar narkoba. ((TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN))

Dakwaan tersebut diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.

Baca juga: Potret Fachri Albar Jalani Pemeriksaan, Positif Lebih dari Satu Narkoba, Tertunduk Sembunyikan Wajah

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut, dikutip Tribunnews.com, Kamis (19/6/2025).

Selain itu Fariz RM didakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

Dakwaan lain yang tertuang dalam SIPP dimana Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

“Perbuatan ini juga diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa.

Atas dakwaan tersebut, Fariz RM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh menjelaskan bahkan kliennya itu hanya sebagai korban dalam masalah ini.

"Karena memang dia dituduhkannya sebagai pengedar, ikut dalam pengedaran obat-obat terlarang yang merusak generasi bangsa, padahal kan tidak seperti itu," lanjut Griffinly.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Fariz RMnarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved