Breaking News:

Berita Viral

Ayam Goreng Widuran Solo Minta Maaf Baru Beri Label Non Halal Setelah Viral, Begini Respons YLKI

Buntut viral menu non halal, pihak Ayam Goreng Widuran Solo rilis permintaan maaf. YLKI beri tanggapan.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. 

Mengutip laporan dari Tribun Solo, seorang karyawan bernama Ranto mengungkapkan bahwa seluruh outlet Ayam Goreng Widuran kini telah memasang label non-halal, menyusul munculnya ulasan negatif dari pelanggan di Google.

Ranto menjelaskan bahwa produk yang menggunakan minyak babi hanyalah menu kremes, sementara menu lainnya tidak dimasak dengan bahan tersebut.

“Udah dikasih pengertiannya non-halal. Ya karena viralnya dikasih pengertian non-halal kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu.” 

“Reklame sudah ada. Di IG sudah ada. Baru yang viral ini,” terangnya.

Ia menambahkan pelanggan Ayam Goreng Widuran kebanyakan non-muslim.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso, mengaku akan mendatangi Ayam Goreng Widuran untuk pemeriksaan pada Selasa (27/5/2025).

“Kemarin sudah kita rakorkan dengan beberapa OPD. Rencana mau kita cek ke lokasi. Kami kan kaitan dengan bahan mentah. Kalau bahan matang DKK dan Balai POM,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, meminta restoran atau warung makan memberikan label non-halal untuk melindungi konsumen muslim.

Menurutnya, label tersebut dipasang agar konsumen mengetahui makanan yang dikonsumsi halal atau tidak.

“Kalau misalnya non-halal disebutkan non-halal. Di warungnya ada tulisannya non-halal. Atau kalau tidak non-halal mengandung babi sehingga jelas,” tegasnya, Sabtu (24/5/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar kasus seperti ini tak terjadi lagi.

“Beberapa kali kesempatan sudah kita sampaikan,” imbuhnya.

Menurutnya, para konsumen berhak mengetahui kandungan makanan yang dibeli.

“Bagaimana pun seluruh pelaku usaha harus tunduk pada regulasi yang mengatur tentang itu. Setidaknya ada dua regulasi yang mengatur. Satu yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Yang kedua perlindungan konsumen,” tuturnya.

(TribunStyle/Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ayam Goreng WiduranSoloYLKI
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved