Breaking News:

Selebrita

Cara Jonathan Frizzy Selundupkan Vape Berisi Obat Keras, Pacar Ririn Dwi Ariyanti Berperan Pengawas

Jonathan Frizzy (JF) kini ikut terseret dalam kasus penyelundupan catridge vape yang mengandung zat etomidate, obat keras yang dilarang beredar bebas.

YouTube Feni Rose Official
TERSERET KASUS VAPE BERISI OBAT KERAS - Jonathan Frizzy (JF) kini ikut terseret dalam kasus penyelundupan catridge vape yang mengandung zat etomidate, obat keras yang dilarang beredar bebas di Indonesia.  

TRIBUNSTYLE.COM - Nama artis Jonathan Frizzy (JF) kini ikut terseret dalam kasus penyelundupan catridge vape yang mengandung zat etomidate, obat keras yang dilarang beredar bebas di Indonesia. 

Zat tersebut diketahui berasal dari luar negeri dan berhasil dibawa masuk ke Tanah Air.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, memaparkan secara rinci bagaimana keterlibatan JF dalam kasus ini hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.

Awal mula kasus terjadi saat petugas Bea Cukai Bandara Soetta mencurigai seorang penumpang berinisial BTR yang baru tiba dari Malaysia.

Saat diperiksa, petugas menemukan zat etomidate tersembunyi di dalam tas dan koper milik BTR. Temuan itu langsung dilaporkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menemukan keterlibatan tersangka kedua, seorang perempuan berinisial ER. Keduanya diketahui saling berkaitan dalam pengiriman zat terlarang tersebut.

TERSERET KASUS VAPE BERISI OBAT KERAS - Peran Jonathan Frizzy yakni sebagai pengawas dan pengendali jalannya proses penyelundupan.
TERSERET KASUS VAPE BERISI OBAT KERAS - Peran Jonathan Frizzy yakni sebagai pengawas dan pengendali jalannya proses penyelundupan. (Instagram @ijonkfrizzy)

Baca juga: Karma Dibayar Tuntas, Dhena Devanka Sindir Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Obat Keras: Speechless

Penyelidikan berlanjut hingga polisi menemukan keterlibatan sosok publik figur berinisial JF. 

Berdasarkan keterangan para tersangka, JF ternyata ikut terlibat aktif dalam komunikasi dan koordinasi melalui sebuah grup WhatsApp yang dibuat bersama ER dan BTR.

“Grup WhatsApp itu digunakan untuk mengatur segala proses pengiriman, termasuk bagaimana catridge berisi etomidate ini bisa lolos masuk ke Indonesia,” jelas Ronald.

Tak hanya itu, JF juga disebut memberikan informasi terkait penginapan di Kuala Lumpur yang dijadikan titik awal pengiriman, serta turut mengatur jalur masuk barang ke Jakarta.

Peran pacar Ririn Dwi Ariyanti cukup penting, yakni sebagai pengawas dan pengendali jalannya proses penyelundupan.

Bahkan, JF diyakini oleh tersangka lain mampu membantu mengurus agar barang tersebut bisa lolos dari pemeriksaan Bea Cukai.

Tak berhenti sampai di situ, hasil pengembangan kasus dari dua tersangka sebelumnya akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka ketiga, berinisial EDS.

EDS diketahui keberadaannya di luar negeri, tepatnya di Thailand. 

Bersamaan dengan kasus yang Menyeret Jonathan Frizzy, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bersama Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa zat etomidate sebanyak 881 buah catridge.

Sebanyak empat perkara yang diterima limpahan dari Bea Cukai pada tanggal 13 Maret 2025.

Zat etomidate dikategorikan sebagai obat yang bisa dibeli, bisa dikonsumsi, bisa digunakan harus dengan menggunakan resep dokter.

Tanpa adanya resep dokter, maka zat etomidate ini adalah bagian dari peredaran yang ilegal. 

Total 881 buah catridge ini jika diperjualbelilan ke masyarakat umum dengan harga pasaran Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.

Cairan di dalam rokok elektrik hanya berisi kurang lebih sekitar 4 atau 5 mililiter dengan kandungan zat etomadet. 

Diberitakan sebelumnya, kasus vape ilegal ini terungkap pada Maret 2025. 

Jonathan Frizzy sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi buntut kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Ijonk, sapaan akrabnya berdasarkan penahanan tiga orang yang membawa vape isi obat keras jenis etomidate.

Vape berisi obat keras tersebut dibawa dari luar negeri dan berhasil diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Maret 2025.

Dari hasil penelusuran penyelidikan polisi melakukan penangkapan terhadap tiga orang ER, EDS, dan TBR pada Maret 2025.

Setelah polisi mendalami kasus tersebut, JF kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Namun JF mangkir dalam panggilan dengan alasan di rumah sakit.

Kemudian polisi menetapkan JF menjadi tersangka.

Dia ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan Minggu (4/5/2025) sore.

JF dijerat Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak senilai Rp5 miliar.

(Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ririn Dwi AriyantiJonathan Frizzyvape
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved