Breaking News:

Ramadan 2025

Suami Istri Belum Mandi Junub Sampai Imsak, Apakah Bisa Lanjut Puasa Ramadan? Simak Hukumnya

Suami istri belum mandi junub sampai imsak, apakah bisa lanjut puasa Ramadan? simak hukumnya.

socialnewsdaily.com
HUKUM MANDI BESAR - Suami istri belum mandi junub sampai imsak, apakah bisa lanjut puasa Ramadan? simak hukumnya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Bagaimana hukumnya suami istri yang belum sempat mandi junub hingga waktu imsak saat puasa Ramadan? apakah puasanya bisa lanjut?

Sebagaimana diketahui, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan, salah satunya adalah keluarnya air mani.

Oleh karena itu, pemahaman yang lebih mendalam diperlukan untuk memahami hal ini dengan baik.

Dengan pemahaman yang benar, ibadah di bulan Ramadhan 1446 H/2025 dapat dijalani dengan lebih khusyuk.

Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin, menjelaskan soal suami istri yang terlanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.

HUKUM PUASA - Hukumnya suami istri yang belum sempat mandi junub hingga waktu imsak saat puasa Ramadan
HUKUM PUASA - Hukumnya suami istri yang belum sempat mandi junub hingga waktu imsak saat puasa Ramadan (lydiasarfati.com)

Baca juga: Tak Bisa Puasa Karena Haid, Perempuan Masih Bisa Khatam Al Quran di Bulan Ramadan, Tips dari Ustaz

Hal tersebut disampaikan dalam tayangan YouTube Tribunnews program Tanya Ustaz.

"Apakah batal puasanya?" ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.

Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.

Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.

"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."

"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."

"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.

Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.
Tsalis Muttaqin mengungkapkan seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya, yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan muslim.

Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."

"Yaitu nanti setelah bulan Ramadan dia harus memerdekakan budak perempuan muslimah, kalau ada."

"Kalau ndak ada, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosanya itu."

"Dan kalau dia tidak mampu, maka dia harus memberi makan pada 60 orang fakir miskin, yang satu orangnya itu satu mud."

"Mud itu kalau diukur timbangan, yaitu sekitar enam ons setengah," jelasnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
mandiimsakRamadan
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved