Breaking News:

Ramadan 2025

Puasa Tanpa Sahur Karena Kesiangan, Tetap Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Tak jarang sejumlah muslim tetap puasa meski tidak sahur karena kesiangan, apakah tetap sah atau tidak? Simak penjelasannya berikut ini!

|
Editor: Putri Asti
menshealth.com
HUKUM PUASA RAMADAN - Sejumlah muslim tetap puasa meski tidak sahur karena kesiangan, apakah tetap sah atau tidak? Simak penjelasannya berikut ini! 

TRIBUNSTYLE.COM - Menjalankan puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat.

Sebelum menjalankan ibadah puasa, umat Islam dianjurkan untuk makan sahur.

Namun tak jarang sejumlah muslim tetap puasa meski tidak sahur karena kesiangan.

Bagaimana hukumnya? Apakah puasanya tetap sah atau tidak?

Agar puasa kamu pun juga kuat, kita jangan sampai lupa untuk melaksanakan sahur.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Menangis di Siang Hari saat Puasa Ramadan, Batal Atau Tidak? Simak Penjelasannya

Karena, selama menjalankan puasa Ramadhan 2025, muslim disunahkan untuk melaksanakan sahur

Sahur adalah aktivitas makan dan minum yang dilakukan sebelum berpuasa dan sebelum datangnya waktu imsak. 

Namun, tak jarang beberapa orang melewatkan sahur karena berbagai alasan, seperti kesiangan atau merasa cukup kuat untuk menahan lapar hingga berbuka.

Lantas, apa hukum puasa tidak sahur karena kesiangan? apakah puasanya sah atau tidak?

Hukum Puasa Tapi Tidak Sahur 

HUKUM PUASA RAMADHAN - Hukum tetap puasa meski tidak sahur karena kesiangan. Sah atau tidak?
HUKUM PUASA RAMADHAN - Hukum tetap puasa meski tidak sahur karena kesiangan. Sah atau tidak? (Foto Ilustrasi AI)

Nah Tribuners, menjawab hal tersebut Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengatakan pun angkat biacara.

Anwar Abbas mengatakan jika muslim yang berpuasa tapi tidak sahur, maka puasanya tetap sah.

"Tidak masalah. Jelas sah," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.

Anwar juga menyampaikan, berpuasa tidak sahur tidak mengurangi pahala puasa.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, dalam menjalani ibadah puasa, hukum melaksanakan sahur adalah sunah muakkadah, yaitu sunah yang sangat dianjurkan atau lebih diutamakan.

Baca juga: Suami Istri Belum Mandi Junub Sampai Imsak, Apakah Bisa Lanjut Puasa Ramadan? Simak Hukumnya

"Sahur itu sangat dianjurkan meski hanya sesuap nasi, sepotong roti, sebutir kurma, atau seteguk air," kata dia, seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam hal ini, sahur bukan termasuk rukun puasa sehingga jika seseorang berpuasa tanpa sahur, maka puasanya tetap sah selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Adapun hal-hal yang membatalkan puasa termasuk makan dan minum, melakukan hubungan badan dengan sengaja dalam rentang waktu puasa, yaitu sejak terbitnya Fajar hingga terbenamnya Matahari.

Namun sebisanya, umat muslim disarankan untuk makan sahur ya.

Hal ini sebagaimana disampaikan dalam sebuah Hadits Riwayat Ahmad ketika sahabat Nabi Muhammad SAW mengaku kuat puasa meski tidak sahur

Saat itu, Rasulullah menganjurkan kepada sahabatnya untuk tetap sahur meski hanya dengan seteguk air.

“Sahur itu berkah, maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya berselawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR Ahmad). 

Diolah dari artikel TribunPriangan.com.

 

Tags:
Ramadansahurpuasa
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved