Breaking News:

Selebrita

Sempat Dinyatakan Tak Sah, Mahalini dan Rizky Febian Akad Nikah Ulang 27 Desember 2024

Setelah sempat jadi kontroversi, kini Mahalini dan Rizky Febian sudah gelar akad nikah ulang pada 27 Desember 2024.

Editor: Putri Asti
Instagram @mahaliniraharja
Setelah sempat jadi kontroversi, kini Mahalini dan Rizky Febian sudah gelar akad nikah ulang pada 27 Desember 2024. 

Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Mahalini dan pria yang akrab disapa Iky tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz yang statusnya bukan wali hakim (pihak KUA).

"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.

Untuk selanjutnya Rizky Febian dan Mahalini terpaksa harus melakukan akad ulang karena permohonan itsbat nikah ditolak. 

Hal itu dilakukan juga untuk mendapatkan buku nikah dan supaya pernikahan keduanya tercatat sah secara agama dan negara. 

"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," kata Suryana.

Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.

"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus persyaratan itu," ungkap Suryana. 

Diolah dari artikel TribunLampung,co.id.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Tags:
Rizky FebianMahaliniakad nikah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved