Breaking News:

berita viral

Ya Allah Teganya Ibu Kurung Anaknya di Kandang Anjing, Kondisi Mulut Dilakban: Biar Disiplin

Nasib pilu anak 7 tahun dikurung ibunya di kandang anjing. Kondisi mulut dilakban, ngakunya demi disiplinkan putrinya.

Editor: Putri Asti
ISTIMEWA
Nasib pilu anak 7 tahun dikurung ibunya di kandang anjing, kondisi mulut dilakban. 

Dia mengklaim bahwa sang anak berperilaku buruk di sekolah.

Selain itu, dokumen tersebut mengungkapkan bahwa hubungan antara Anderson dan korban adalah hubungan keluarga.

Anderson adalah seorang ibu tunggal yang bekerja keras dengan tiga pekerjaan untuk menopang kehidupannya.

Ilustrasi penyiksaan anak
Ilustrasi penyiksaan anak (ISTIMEWA)

Peristiwa itu pertama kali dilaporkan pada 21 Desember.

Anderson ditangkap pada tanggal tersebut setelah penyelidikan berlangsung.

Dia kemudian dibawa ke pengadilan pada hari Minggu untuk menghadapi dakwaan terhadapnya.

Menurut catatan publik dari Kantor Sheriff Harris County, Anderson didakwa dengan tuduhan penyekapan anak di bawah umur.

Penyidik menyatakan bahwa dia ditahan dengan jaminan sebesar 81 juta rupiah.

Saat ini, pelaku sedang berada di penjara Houston menunggu persidangan lebih lanjut.

Pihak berwenang di Texas menegaskan bahwa hukuman bagi seseorang yang melakukan penahanan ilegal terhadap anak bisa sangat berat.

Baca juga: Ingat Dokter Vinny Fladiniyah? Kini Berulah Lagi, Aniaya Penjual Makanan Gegara Topping Sedikit

Berdasarkan undang-undang negara bagian Texas, dia dapat dijatuhi hukuman penjara antara 180 hari hingga 10 tahun.

Lama hukuman tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, dalam kasus-kasus tertentu, hukum Texas memungkinkan penahanan seorang anak oleh orang tua atau wali.

Tindakan tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan anak tersebut.

Namun, hal itu hanya sah jika anak yang ditahan berusia di bawah 14 tahun atau jika orang tersebut adalah kerabat dekat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
penyiksaan terhadap anakTexaskandang anjing
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved