Berita Viral
Kejam Suami di Muratara Tega Tikam Istri Usai Tak Diberi Uang Untuk Judi Online, Kini Korban Lumpuh
Kejamnya suami di Muratara tega tikam istri usai tak diberi uang untuk judi online, kini korban lumpuh.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Nasib pilu dan tragis dialami seorang ibu rumah tangga di Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel). IRT bernama Tesi Desmanita (26) jadi korban penganiayaan suaminya sendiri hingga mengalami kelumpuhan.
Sang suami Rangga Saputra (36), tega menusuk korban karena Tesi tak memberi uang untuk judi online.
Pisau yang digunakan pelaku menancap di pinggang Tesi dengan kedalaman 16 Cm dan mengenai tulang belakangnya.
Kini Tesi dirawat di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau Sumsel untuk pengobatan lebih lanjut.
Sementara pelaku Rangga sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara, pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 WIB.
Baca juga: Motif Cucu Pemilik Kos Tusuk Mahasiswi hingga Tewas di Lowokwaru Malang, Demi Uang Rp 570 Ribu
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardana menyampaikan bila kondisi korban saat ini mengalami kelumpuhan dari pinggang sampai kaki.
"Penyebabnya karena pisau yang digunakan pelaku cukup panjang mencapai 18 Cm dan masuk ke tubuh korban kurang lebih 16 Cm," ujar Koko dalam konferensi persnya pada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Kapolres menyampaikan diduga akibat dalamnya luka yang dialami korban sampai mengenai syaraf tulang belakangnya.
"Pisau itu mengenai tulang punggung bagian bawah, indikasi mengenai syaraf tulang punggung korban," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada Polisi, tersangka sudah main judi online jenis slot selama satu setengah tahun dan terkahir mengalami kekalahan Rp. 1,5 juta.
"Kemudian tersangka ini minta uang dengan isterinya tapi tidak diberi," ujarnya.
Diduga karena kesal tersangka mengambil senjata tajam jenis pisau dari dalam lemari, namun, satu itu tidak langsung melakukan penusukan dan tersangka sempat duduk di ruang tamu.
"Ketika istrinya duduk tiba-tiba ditikam dari belakang mengenai tulang belakangnya," ungkapnya.
Koko juga menyampaikan bila tersangka dan korban ini tidak ada riwayat kekerasan dalam rumah tangga, tapi, selama membina rumah tangga keduanya kurang harmonis karena sering bercekcok mulut
"Puncaknya saat pristiwa terjadi, mereka sering cekcok saja, biasa rumah tangga tapi tidak melakukan kekerasan, sebelumya belum ada riwayat kekerasan," ujarnya.
Untuk tersangka sendiri dikenakan pasal 44 ayat 2 KUHP tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
"Kemudian tersangka ini resedivis juga pasal 365 pencurian dan kekerasan dimana saat diperiksa juga positif narkotika," ungkapnya.
(TribunSumsel.com/Eko Hepronis).
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com
Sumber: Tribun Sumsel
| Surat Pilu Provokator Mabes Polri: Dari Kampus Elit ke Rutan Bambu Apus |
|
|---|
| WNA Israel Miliki Identitas Indonesia, Dedi Mulyadi dan Bupati Ungkap Fakta Mengejutkan! |
|
|---|
| Prahara PPPK: Suami Ceraikan Istri Penjual Sayur, Firasat Buruk 5 Tahun Silam Terbukti! |
|
|---|
| Politisi Selingkuh? Suami Anggota DPRD Takalar Ungkap Kisah Pilu Kehamilan Istri di Bali. |
|
|---|
| KESAKSIAN NGERI PENUMPANG: Bus Terguling, Korban Selamat Lihat Rekan Berlumuran Darah |
|
|---|