Selebrita
5 Fakta Lina Mukherjee Bebas dari Penjara, Girang Bisa Cuci Mata Lagi: di Dalam Gak Ada Laki-laki
Bebas dari penjara, Lina Mukherjee merayakannya dengan tampil nyentrik. Sang selebgram mengaku senang karena bisa melihat dunia dan laki-laki lagi.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Lina Mukherjee patut berbahagia lantaran kini sudah bebas dari Lapas Perempuan Palembang setelah 16 bulan penjara.
Lina Mukherjee ditahan gara-gara makan babi ucap bismillah.
Untuk merayakan kebebasannya keluar dari Lapas Perempuan Palembang, Lina Mukherjee mengenakan busana nyentrik.
Baca juga: BREAKING NEWS Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Konten Makan Kulit Babi
Sang selebgram mengaku senang karena bisa melihat dunia dan laki-laki lagi.
Berikut fakta-fakta kebebasan Lina Mukherjee!
1. Lina Mukherjee Bebas Bersyarat
Rampung sudah masa hukuman seleb Tiktok Lina Mukherjee di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.
Lina akhirnya kembali bisa menghirup udara bebas pasca 1,5 tahun mendekam di balik jeruji besi.
Wanita 34 tahun itu mendapatkan kesempatan bebas bersyarat dan juga remisi atas hukumannya.
2. Ekspresi Bahagia
Keluar dari Lapas, Lina nampak tak bisa menutupi ekspresi bahagianya, Rabu (20/11/2024).
Bahkan di hari spesial baginya itu, Lina mengenakan setelan serba pink.
Ia juga langsung memamerkan surat bebas yang dikantonginya ke para awak media yang menunggu.
“Aku sekarang bebas,” kata Lina dengan senyum lepas dikutip dari Kompas.com.
3. Girang Bisa Lihat Laki-laki
Selama menjalani masa tahanan, Lina mengaku mengalami stres karena tidak dapat merasakan kebebasan seperti saat di luar.
Untuk mengatasi perasaannya, ia aktif mengikuti berbagai kegiatan di Lapas, seperti merajut dan menjahit pakaian.
Seiring waktu, Lina mulai menerima kondisinya dan berbaur dengan narapidana lainnya.
Ia bahkan sempat berseloroh mengenai keberadaan laki-laki di dalam penjara.
“Akhirnya aku bisa melihat dunia dan tentunya bisa lihat laki-laki lagi. Ya di dalam nggak ada laki-laki ya,” ujarnya sambil tertawa.
4. Merasa Grogi Disorot Kamera
Lina juga mengungkapkan rasa grogi saat melihat kamera setelah lama tidak terpapar sorotan publik atau membuat konten.
“Aku grogi, jujur lama banget aku nggak kena kamera. Tapi hari ini aku seneng banget, tidak menyangka (bebas),” jelasnya.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan.
Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama, setelah membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan kata “Bismillah” yang kemudian viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, Lina mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) dan mendapatkan remisi, sehingga ia dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini.
“Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif,” kata Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani.
5. Dapat 2,5 Bulan Remisi
Selebgram Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Rabu (20/11/2024).
Lina sebelumnya divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama, di mana dia membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan kata “Bismillah” hingga akhirnya viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, Lina mengajukan pembebasan bersyarat (PB) dan mendapatkan remisi sehingga dia dinyatakan bebas bersyarat hari ini.
“Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif,” kata Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani saat ditemui di Lapas Palembang.
Desi menjelaskan, total remisi yang didapatkan oleh Lina adalah 2 bulan 15 hari.
Dia pun berharap Lina berkelakuan baik setelah menjalani masa hukuman.
Sementara, Lina mengatakan, selama ditahan, kegiatan merajut dan menjahit dilakukan bersama para tahanan lain.
Baca juga: Lina Mukherjee Jilid 2, Wanita Berhijab Bikin Tutorial Makan Daging Babi Biar Halal: Bismillah
“Awalnya memang stres, karena biasanya jalan-jalan, jadi enggak ngapa-ngapain di sana. Ya, di dalam juga ngerajut bikin aksesori dan banyak kegiatan positif lainnya,” jelasnya.
Setelah bebas, Lina berencana menemui keluarga serta para fansnya.
“Senang banget rasanya (bebas). Aku kangen keluarga, asisten, dan semuanya,” ungkap Lina.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra, menjelaskan, perbuatan Lina telah melanggar pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hakim juga menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,” kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).
Diolah dari artikel BanjarmasinPost.co.id.
Sumber: Banjarmasin Post
| Dari Dicerca Jadi Dielu-elukan, DJ Panda Kini Berlimpah Job, Pamer 'Mandi Uang' usai Viral |
|
|---|
| Nikita Mirzani Main HP di Dalam Penjara? Richard Lee Bongkar Isi Chat hingga Colek Menko Yusril |
|
|---|
| 'Tak Ada Pernikahan yang Mudah' Dikira Harmonis, Hamish Daud Beber Realita Rumah Tangga dengan Raisa |
|
|---|
| Na Daehoon Ulang Tahun ke-32: Murung Tanpa Istri, Tersentuh Kejutan Anak dan ART |
|
|---|
| Aibnya Terus Diumbar, Andrew Andika Sentil Tengku Dewi: Nggak Perlu Saling Menjelekkan |
|
|---|