Breaking News:

Selebrita

BREAKING NEWS Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Konten Makan Kulit Babi

Selain penjara dua tahun, Lina Mukherjee pun dijatuhi membayar denda Rp 250 juta.

Editor: Amirul Muttaqin
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Lina Mukherjee saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/09/2023). 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus makan babi Lina Mukherjee akhirnya memasuki tahap akhir.

Sang influencer dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Selain itu, Lina Mukherjee juga harus membayar denda Rp 250 juta.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: 5 Kontroversi Lina Mukherjee, Terbaru Makan Babi, Senggol Lesti Kejora & Mesra dengan Saipul Jamil

Lina Mukherjee jalani sidang perdana kasus makan babi baca bismillah
Lina Mukherjee jalani sidang perdana kasus makan babi baca bismillah (Kompas.com)

Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee atas kasus unggahan video makan kulit babi yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selain itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.

“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.

Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian.

Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).

Selain penjara dua tahun, Lina pun dijatuhi membayar denda Rp 250 juta.

Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Hal yang memberatkan Lina adalah telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sementara, hal yang meringankan, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.

“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” ujar hakim.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Lina Mukherjeebabi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved