Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Pelatihan Calon Pengawas, Pintar Kemenag

Inilah kunci jawaban Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal, Pintar Kemenag.

Tayang:
YouTube MrSetiana
Inilah kunci jawaban Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal, Pintar Kemenag. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah kunci jawaban Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan bagian Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal.

Materi tersebut tertuang ke dalam Pintar Kementerian Agama (Kemenag).

SOAL 1

Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir?

A. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran. 
B. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal. 
C. peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran* 
D. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran.

SOAL 2

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari: 

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034. 
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027. 
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026* 
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

SOAL 3

Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah 

A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 
B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 
C. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja* 
D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaar undang-undang

SOAL 4

Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:... 

A. Komisi Fatwa Produk Halal. 
B. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. 
C. Majelis Ulama Indonesia. 
D. Komite Fatwa Produk Halal*

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Tags:
kunci jawabanModul 3.3Sistem Jaminan Produk HalalPintar Kemenag
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved