Breaking News:

CPNS 2024

Begini Cara Pantau Jumlah Pendaftar Formasi CPNS 2024, Cek Berapa Pesaingmu

Pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 ternyata dapat melihat jumlah pesaing di foramsi yang didaftar.

Editor: Putri Asti
YouTube Catatan ASN
Cara melihat jumlah pendaftar CPNS 2024 

2 Hal Baru di Seleksi CPNS 2024

Ada dua hal baru yang muncul pada CPNS 2024 dilihat dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai.

Dua hal itu dinilai menguntungkan bagi sejumlah calon peserta.

  1. Pelamar Khusus Putra/Putri Kalimantan

Pada CPNS 2024 ini, Pemerintah menetapkan kebutuhan khusus di Instansi Pusat yang dialokasikan bagi:

  • Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat *Dengan Pujian/Cumlaude
  • Penyandang Disabilitas
  • Diaspora
  • Putra/Putri Papua
  • Putra/Putri Kalimantan

Penetapan khusus Putra/Putri Kalimantan diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

2. Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 

Hal baru kedua adalah keputusan Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam pengadaan PNS 2024.

Keputusan Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Keputusan itu patut dicermati oleh calon pelamar CPNS 2024 yang ingin menggunakan nilai SKD pada seleksi CPNS 2023.

Berikut penjelasan lengkap soal Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024:

KESATU : Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.

KEDUA : Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024. dengan ketentuan sebagai berikut: a. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;

b. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;

c. dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;

d. dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;

Halaman 2/3
Tags:
formasiCPNSKemenkeusscasn.bkn.go.id
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved