Breaking News:

CPNS 2024

Formasi CPNS Kemenkumham 2024: Kuota Pemeriksaan Keimigrasian 3036, Penjaga Tahanan 4178 Untuk SMA

Simak formasi CPNS Kemenkumham 2024: Kuota Pemeriksaan Keimigrasian 3036, Penjaga Tahanan 4178 Untuk lulusan SMA.

Tribunnews Grafis/Rahmandito Dwiatno
Simak formasi CPNS Kemenkumham 2024: Kuota Pemeriksaan Keimigrasian 3036, Penjaga Tahanan 4178 Untuk lulusan SMA. 

TRIBUNSTYLE.COM - Tahun 2024 ini, Kementerian Hukum dan HAM resmi merilis jumlah formasi yang dibuka dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dua di antara formasi yang dibuka adalah Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan.

Lowongan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan menjadi formasi terbanyak di antara jabatan yang lain.

Rinciannya, kuota untuk Pemeriksa Keimigrasian sebanyak 3036 formasi dan kuota untuk Penjaga Tahanan sebanyak 4178.

Berikut rincian formasi Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan
Berikut rincian formasi Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan (sscasn.bkn.go.id)

Baca juga: 29 Formasi CPNS Kementerian Perdagangan 2024, Beserta Tugas dan Gajinya, Analisis Hukum Rp 8 Juta

Berikut rincian formasi Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan:

Pemeriksa Keimigrasian - Pemula

  • Pria = 1527
  • Wanita=1509

Penjaga Tahanan

  • Pria =2927
  • Wanita=1251

Kabar gembiranya, kedua lowongan ini bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat.

Selain itu, mereka akan ditempatkan di seluruh kantor wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Yang perlu diperhatikan, ada ketentuan tinggi badan bagi pelamar kedua formasi ini.

Untuk tinggi badan pelamar pria, minimal 163 cm dan pelamar wanita, minimal 158 cm.

Lantas apa saja syarat untuk mendaftar Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan dalam seleksi CPNS Kemenkumham 2024?

Inilah syarat pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024 formasi Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan:

- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Usia pada saat mendaftar paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA Sederajat dan SLTA Sederajat;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
CPNSKemenkumhamKementerian Hukum dan HAM
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved