Breaking News:

Berita Viral

Geger Penggerebekan 5 Janda yang Sekap 1 Berondong di Agam Sumbar, Satpol PP Kuak Fakta Sebenarnya

Kabid Tibum-Tranmas Satpol PP Agam Sumbar klarifikasi video yang dinarasikan penggerebekan 5 janda sekap berondong. Sebut ada anak di bawah umur.

YouTube Tribun Timur
Kabid Tibum-Tranmas Satpol PP Agam Sumbar klarifikasi video yang dinarasikan penggerebekan 5 janda sekap berondong. Sebut ada anak di bawah umur. 

TRIBUNSTYLE.COM - Beberapa waktu terakhir heboh video dengan narasi seorang pria muda alias berondong disekap 5 janda di Agam, Sumatera Barat.

Kabid Tibum-Tranmas Satpol PP Agam Yul Amar pun menginformasikan kalau narasi tersebut tidak benar.

Fakta sebenarnya adalah si pria berusia 28 tahun, sementara 5 wanita terdiri dari 3 anak di bawah umur dan 2 dewasa.

Ya, baru-baru ini viral video yang dinarasikan sebagai penggerebekan 5 orang janda menyekap 1 pria di bawah umur.

Lima janda itu disebut menyekap berondong di Agam, Sumbar.

Video tersebut telah diunggah berulang kali di berbagai platform media sosial dan menjadi perbincangan warganet.

Salah satu pengunggah yaitu akun @paitakajuik yang telah mendapatkan hampir 700 tanggapan, dan dibagikan 169 kali di Instagram.

Pada unggahan tersebut ditulis caption, "Nekat kurung seorang pria yang masih dibawah umur 5 orang janda digrebek warga Sikabu Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam yang sudah resah, Kamis 10/5/2024."

"Demi keamanan serta meminta keterangan 5 orang janda dan satu brondonk tersebut satpol PP Agam membawa mereka ke Kantor Satpol PP Agam"

Setelah viralnya video diduga lima janda kurung satu brondong, Satpol PP setempat buka bicara.

Kabid Tibum-Tranmas Satpol PP Agam Yul Amar, mengatakan, bahwa lima janda yang dimaksudkan dalam video itu tidaklah benar.

Kabid Tibum-Tranmas Satpol PP Agam klarifikasi soal isu 5 janda sekap berondong
Kabid Tibum-Tranmas Satpol PP Agam klarifikasi soal isu 5 janda sekap berondong (Tribun-Medan.com)

Baca juga: 5 Fakta Kasus Termiris Siswi SMP Jadi Budak Nafsu di Lampung: 3 Hari Disekap hingga Dicekoki Miras

Ia menjelaskan dari kelima yang disebut janda dalam video itu masih ada anak di bawah umur.

Di antaranya adalah R (16), C (16) dan AN (16).

"Sedangkan dua perempuan lagi yaitu R (19) dan M (29)," kata Kabid Tibum-Tranmas Satpol PP Agam Yul Amar dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Padang.

Ia juga membantah bahwa dalam video yang beredar disebut lelaki yang dikurung masih di bawah umur.

Padahal lelaki berinisial ES tersebut sudah berusia 28 tahun.

Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan bagaimana status lima perempuan dan satu pria itu pasca pengamanan.

Mengingat masyarakat dan perangkat nagari meminta agar kasus itu mereka yang tindaklanjuti untuk menghadirkan efek jera.

"Kita sudah kontak perangkat nagari tapi belum ada respon," jelasnya.

"Soalnya penyelesaiannya diminta masyarakat melalui peraturan nagari. Makanya kami serahkan ke nagari,” pungkasnya.

NASIB 30 Wanita di Kepulauan Aru, Disekap Majikan Pemilik Karaoke, Berhasil Kabur Jebol Pintu Balkon

Nasib pilu harus dirasakan oleh 30 wanita di Kepulauan Aru Maluku.

Selama berhari-hari, mereka semua disekap oleh majikan yang merupakan pemilik karaoke.

Kasus ini terkuak setelah para wanita ini meloloskan diri dari penyekapan lewat pintu balkon.

Bagaiman kronologi lengkapnya?

(Ilustrasi) - seorang pemilik karaoke sekap 30 wanita di Kepulauan Aru
(Ilustrasi) - seorang pemilik karaoke sekap 30 wanita di Kepulauan Aru (Freepik)

Pemilik tempat karaoke di Kepulauan Aru, Maluku yang terlibat dalam kasus penyekapan 30 orang wanita ternyata merupakan buronan polisi.

AL dan RWK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Aru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya setelah terlibat kasus kekerasan dan juga dugaan TPPO pada Agustus 2023 lalu.

"Pemilik karaoke berinisial AL dan RWK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dimasukan dalam daftar pencarian orang," kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Rivai mengungkapkan, pada kasus sebelumnya, tiga wanita yang bekerja di karaoke melarikan diri ke Polres karena mendapat kekerasan dari AL dan RWK.

“Awalnya ada dugaan tindakan kekerasan. Saat didalami ternyata ada juga unsur TPPO," katanya.

Kasus tersebut kata Rivai menjadi perhatian langsung daru pimpinan Polda Maluku dan pimpinan Polri.

Ilustrasi 30 wanita disekap pemilik karaoke di Kepulauan Aru
Ilustrasi 30 wanita disekap pemilik karaoke di Kepulauan Aru (istockphoto)

"Kasus ini menjadi atensi bapak kapolda dan kapolri, sehingga kita lidik, sidik dan sudah tetapkan lima tersangka. Tiga sudah ditahan, dua DPO,” jelasnya.

Adapun untuk penanganan kasus tersebut kini telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum untuk segera sidang.

"Kasus TPPO berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujarnya.

Terkait munculnya kembali kasus tersebut di Aru, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia latif meminta Polres Kepulauan Aru segera menangkap pelaku penyekapan terhadap 30 wanita tersebut.

"Saya sudah perintahkan Kapolres Aru untuk menangkap pelaku, yang TPPO juga," kata Latif.

Sebelumnya, 30 wanita yang bekerja di sebuah karaoke di Kepulauan Aru Maluku berhasil lolos dari penyekapan yang dilakukan majikan mereka sendiri.

Baca juga: Detik-detik Telepon Darurat Wanita yang Disekap & Disiksa, Lalu Dikubur Hidup-hidup oleh Suami

Puluhan wanita ini lolos setelah berhasil membongkar pintu balkon dan menggunakan seprei untuk turun dari lantai 2 bangunan.

Setelah berhasil keluar dari bangunan tempat mereka disekap, para korban ini kemudian memberitahukan polisi untuk menyelamatkan tiga rekan mereka yang disekap di lokasi berbeda.

Saat ini 30 wanita korban penyekapan majikannya itu sementara berlindung di kantor Polres Aru.

Artikel diolah dari Tribun-Medan.com dan Kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Tags:
penggerebekanjandaberondongAgamSumatera Barat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved