Breaking News:

Selebrita

Ingat Olivia Nathania? Bebas Usai Dipenjara 3 Tahun Kasus CPNS Bodong, Nia Daniaty Sampai Jual Rumah

Kabar terbaru Olivia Nathania, kini bebas usai 3 tahun dipenjara kasus CPNS bodong. Nia Daniaty rela gadai rumah Rp8,1 miliar untuk bayar ganti rugi.

Editor: Putri Asti
Kolase TribunStyle (Instagram @niadaniatynew/YouTube KH INFOTAINMENT)
Kabar terbaru Olivia Nathania, anak Nia Daniaty kini bebas usai 3 tahun dipenjara kasus CPNS bodong. 

Setelah proses panjang dan Olivia Nathania duduk di kursi pesakitan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun penjara.

Perkembangan terakhir, 179 korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata.

Baca juga: PERJUANGAN Nia Daniaty Asuh Anak Olivia Nathania, Ikut Rasakan Sedih saat Cucu Menangis Kangen Mama

Para korban menggugat Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, serta ibunya, Nia Daniaty.

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan korban penipuan CPNS bodong ini pada 13 Desember 2023.

Isi putusannya, tergugat Olivia Nathania dan tergugat pertama Nia Daniaty serta turut tergugat kedua Rafly N Tilaar wajib membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Olivia Nathania Bebas Usai Dipenjara 3 Tahun atas Kasus CPNS Bodong"

Nia Daniaty Terancam Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar atas Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania

Kasus CPNS bodong yang menyeret anak Nia Daniaty.

Kali ini keluarga Nia Daniaty dituntut oleh korban CPNS Bodong. Tak main-main, para korban meminta ganti rugi uang sebesar Rp 8,1 miliar.

Nia Daniaty bersama anaknya Olivia Nathania dan menantunya Rafli Tilaar dituntut membayar kerugian para korban CPNS bodong, jika tak membayar maka asetnya akan diminta.

Nia Daniaty
Nia Daniaty (Instagram @niadaniatynew)

Pihak korban akan mengajukan untuk eksekusi penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty tak membayar kewajiban mereka sesuai dengan yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ada (penyitaan aset apabila tak bayar) makanya itu kami melanjutkan eksekusi,” kata kuasa hukum korban CPNS bodong, Desi Hadi Saputri ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Pihak korban memberikan waktu 14 hari setelah inkracht untuk Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty mengembalikan uang mereka.

Baca juga: KABAR Olivia Nathania di Penjara, Nia Daniaty Pilu Belum Bisa Jenguk, Singgung Keikhalasan: Takdir

“Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkracht, batas waktunya 14 hari,” ujarnya.

“Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan hari ini,” tutupnya.

Seperti diketahui, bukan kali ini saja Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS.

Olivia Nathania juga diketahui tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan CPNS juga.

Untuk kasus ini, korban dari Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty berjumlah 179 orang yang merasa dirugikan oleh para tergugat.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dan Tribunnews.com

Sumber: Warta Kota
Tags:
Nia DaniatyOlivia NathaniapenipuanCPNSberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved