'Dosa-dosa Besar' Aiptu FN: Tembak Debt Collector, Tunggak Cicilan, Plat Bodong, Sanksinya Berat
Ini daftar 'dosa besar' oknum polisi Aiptu FN: tembak debt collector, memukulnya, tunggak cicilan mobil 2 tahun, plat nomor mobilnya bodong
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Ini daftar 'dosa besar' oknum polisi Aiptu FN: tembak debt collector, memukulnya, tunggak cicilan mobil 2 tahun, plat nomor mobilnya bodong, sanksiya berat dan tak main-main.
Apalagi Aiptu FN berprofesi polisi yang harusnya menjadi contoh penegakan hukum dan pelindung masyarakat.
Dan ternyata setelah ditelusuri, Aiptu FN ternyata tak cuma menembak dan menusuk dua orang debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) serta rekannya Robert (35) di Kota Palembang.
Seperti ramai diberitakan, peristiwa penembakan dan penusukan tersebut bermula saat Dedi Zuheransyah dan Robert ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.
Berikut daftar 'dosa' Aiptu FN selengkapnya:
1. Buang Barang Bukti
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menegaskan, Aiptu FN sengaja membuang pistol yang digunakannya untuk menembak debt collector di Jembatan Musi 6 Palembang.
Pernyataan itu sekaligus membantah keterangan kuasa hukum Aiptu FN yang sebelumnya menyebut pistol barang bukti penembakan bisa saja tercecer di Jalan karena anggota polisi di Polres Lubuklinggau itu merasa panik.
Seperti diketahui, Aiptu FN telah tiba di Polda Sumsel didampingi keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau pada Senin (25/3/2024) pagi.

Ia membawa barang bukti berupa pakaian dan sangkur yang digunakan saat kejadian.
Sementara mobil yang hendak ditarik, sudah 2 malam berada di Polda Sumsel.
Satu-satunya barang bukti yang tidak diserahkan yakni pistol.
"Untuk pistol itu sudah dibuangnya di Jembatan Musi 6 setelah kejadian. Untuk saat ini anggota kami masih memeriksa lokasi untuk menghimpun fakta-fakta," kata Anwar saat menyampaikan progres perkembangan kasus di Polda Sumsel, Senin siang.
2. Plat Bodong
Mobil Avanza warna putih yang dikendarai oleh Aiptu FN dengan nopol B 1919 DTT adalah plat bodong.
Anwar Reksowidjojo membenarkan jika plat yang digunakan oleh mobil tersebut adalah bodong alias palsu.
"Iya plat yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraannya," ujar Anwar.
"Mobil sudah diamankan disini (Polda) sebagai barang bukti," katanya.
Sementara Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan kalau berdasarkan pengakuan Aiptu FN mobil tersebut didapat dari tangan pertama.
"Dia beli dari orang yang dia kenal di Lubuklinggau, jual belinya katakanlah pindah tangan atau oper kredit. STNK-nya juga bukan atas nama yang bersangkutan . Tapi lebih jelasnya silahkan tanya ke Krimum atau Krimsus," katanya.
3. Tunggak Cicilan 2 Tahun
Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, mobil avanza tersebut sudah empat tahun digunakan oleh Aiptu FN dan istri.
"Kalau dari cerita istrinya mobil itu sudah sama mereka sudah sekitar empat tahun," katanya.
Ia tidak terlalu mengetahui darimana Aiptu FN membeli mobil itu.
Namun Rizal menyebut istri Aiptu FN mengetahui kalau mobil tersebut memang menunggak selama dua tahun.
"Kalau itu (beli darimana) kurang tahu ya. Itu urusan pribadi dia," katanya.
Sanksinya Serius
Akibat perbuatannya Aiptu FN akan ditempatkan secara khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumsel.
Mantan Kanit Reskrim di wilkum Polres Lubuklinggau itu turut menyerahkan barang bukti.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan Aiptu FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.
"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," ujar Agus, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Agus menerangkan sanksi yang dikenakan bakal seusai pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.
Untuk saat ini statusnya di Bid Propam sebagai terduga pelanggar.
"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tegasnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN adalah dititikberatkan kepada kelembagaan karena adanya penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.
"Karena hal itu berdampak pada citra Polri dan etika kemasyarakatan dan etika kepada orang lain. Itu yang digunakan bukan senjata dinas," katanya.
Kepada petugas Propam Aiptu FN mengaku ia nekat melakukan penusukan dan penembakan tersebut dengan alasan melindungi istri dan anaknya yang ada di dalam mobil.
"Untuk melindungi istri dan anaknya sebab debt collector memaksa minta kunci mobil sehingga kemudian ada upaya untuk melindungi keluarganya," katanya. ( Tribun Jakarta )
Hari Sahabat Sedunia 30 Juli 2025, 50 quotes penuh makna, Rayakan Dengan Sahabat Kamu |
![]() |
---|
KUR BRI Juli 2025: Tabel Angsuran 60 Bulan & Simulasi Cicilan Terbaru, Lengkap Dengan syaratnya |
![]() |
---|
BMKG Sebut Potensi Tsunami Setelah Gempa M 8,7 di Rusia, Waspada Gorontalo hingga Papua |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Kumpulan 30 Soal OSN IPS SD 2025 Lengkap Dengan Kunci Jawaban, Cocok sebagai Bahan Latihan Siswa |
![]() |
---|