Breaking News:

5 Kasus Termiris ART Indonesia: Terbaru di Jember, Disekap Suami di Kandang Sapi - Ada yang Diborgol

Simak 5 kasus termiris ART di Indonesia: Terbaru di Jember, disekap oleh suami di kandang sapi, ada juga yang diborgol.

Tayang:
ISTIMEWA
5 kasus termiris ART di Indonesia: Terbaru di Jember, disekap oleh suami di kandang sapi, ada juga yang diborgol. 

"Dia ingin mengambil uang untuk (ongkos) merantau ke Bali. Merantau dan mencari kerja," jelas Kepala Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Indrawienny Panjiyoga, Senin (9/1/2023) dalam konferensi pers.

Setelah mengambil uang dan barang berharga, Mardha menusuk korban. Ia menggunakan ojek ke Terminal Kampung Rambutan dan menumpang bus tujuan Bali.

3. ART dikurung hingga kelaparan

Seorang asisten rumah tangga (ART), Isabela Pule (20) diduga dikurung hingga kelaparan di rumah majikannya di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Isabela keluar dari rumah dengan memanjat atap.

Dia kemudian duduk di pagar tembok tetangga meminta makanan kepada warga yang kemudian videonya viral di media sosial.

"Kemarin ketahuannya itu katanya kan majikannya berlibur. Berlibur ke mana kita nggak tahu," kata pengacara pengacara korban, Norbertus Elu, kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

"Ketahuannya itu si Isabel kelaparan, karena dikurungnya di situ (di rumah majikan), minta makanlah sama teman kita yang ada di situ juga. Lalu di situ ada yang video, viral makannya," tambahnya.

4. ART disiksa dan diborgol

Terdakwa kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23), So Kasander dan Metty Kapantow, divonis penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun di ruang sidang.

"Terdakwa So Kasander dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Sementara itu, enam ART lain yang turut menganiaya Siti juga dituntut dengan hukuman serupa.

"Terdakwa Evi 4 tahun penjara dan terdakwa Sutriyah, Indah Yanti, Pebriana, Saodah, dan Pariyah masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap hakim.

5. ART dilecehkan majikan

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/4
Tags:
ARTasisten rumah tanggakasuspilumiris
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved