5 Fakta Terbaru Kegaduhan Hak Angket DPR RI, Demo Bergejolak, Partai Tak Kompak, Kapan Bergulir?
Simak 5 fakta terbaru kegaduhan Hak Angket DPR RI terkait Pemilu 2024, demo bergejolak, partai tak kompak, kapan bergulir?
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Hak Angket - Hak Angket, kata ini akhir-akhir ini sering menjadi pembahasan viral di politik Indonesia.
Namun sebenarnya apa itu Hak Angket? Apa saja fakta-fakta terbarunya? Apa benar bisa mengatasi kecurangan Pemilu 2024?
Dikutip dari laman resmi DPR RI dpr.go.id, hak angket merupakan satu di antara tiga hak DPR untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.
Tiga hak itu adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Tiga hak DPR tersebut termaktub di dalam UUD NRI 1945 Pasal 20A ayat (2).
Tiga hak itu juga diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3.
Hak angket merupakan hak untuk menyelenggarakan penyelidikan terhadap implementasi suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga berlawanan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014, terdapat syarat yang wajib dipenuhi DPR untuk mengajukan hak angket, yakni sebagai berikut.
Harus diusulkan oleh minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi.
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Simak 5 fakta terbaru kegaduhan Hak Angket DPR RI terkait Pemilu 2024:
1. Belum bergulir
Hingga hari ini, Kamis (7/3/2023), belum ada satupun partai di DPR yang menggulirkan secara resmi Hak Angket di DPR.
Sumber: TribunStyle.com
Hari Sahabat Sedunia 30 Juli 2025, 50 quotes penuh makna, Rayakan Dengan Sahabat Kamu |
![]() |
---|
KUR BRI Juli 2025: Tabel Angsuran 60 Bulan & Simulasi Cicilan Terbaru, Lengkap Dengan syaratnya |
![]() |
---|
BMKG Sebut Potensi Tsunami Setelah Gempa M 8,7 di Rusia, Waspada Gorontalo hingga Papua |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Kumpulan 30 Soal OSN IPS SD 2025 Lengkap Dengan Kunci Jawaban, Cocok sebagai Bahan Latihan Siswa |
![]() |
---|