Breaking News:

5 Fakta Terbaru Kegaduhan Hak Angket DPR RI, Demo Bergejolak, Partai Tak Kompak, Kapan Bergulir?

Simak 5 fakta terbaru kegaduhan Hak Angket DPR RI terkait Pemilu 2024, demo bergejolak, partai tak kompak, kapan bergulir?

ISTIMEWA
5 fakta terbaru kegaduhan Hak Angket DPR RI terkait Pemilu 2024, demo bergejolak, partai tak kompak, kapan bergulir? 

TRIBUNSTYLE.COM - Hak Angket - Hak Angket, kata ini akhir-akhir ini sering menjadi pembahasan viral di politik Indonesia.

Namun sebenarnya apa itu Hak Angket? Apa saja fakta-fakta terbarunya? Apa benar bisa mengatasi kecurangan Pemilu 2024?

Dikutip dari laman resmi DPR RI dpr.go.id, hak angket merupakan satu di antara tiga hak DPR untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan. 

Tiga hak itu adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 

Tiga hak DPR tersebut termaktub di dalam UUD NRI 1945 Pasal 20A ayat (2).

Tiga hak itu juga diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3. 

Hak angket merupakan hak untuk menyelenggarakan penyelidikan terhadap implementasi suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga berlawanan dengan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014, terdapat syarat yang wajib dipenuhi DPR untuk mengajukan hak angket, yakni sebagai berikut.

Harus diusulkan oleh minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi.

Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Simak 5 fakta terbaru kegaduhan Hak Angket DPR RI terkait Pemilu 2024:

1. Belum bergulir

Hingga hari ini, Kamis (7/3/2023), belum ada satupun partai di DPR yang menggulirkan secara resmi Hak Angket di DPR.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
faktaHak AngketDPR RIPemilu 2024
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved