Breaking News:

Pemilu 2024

Quick Count Pilpres 2024 Litbang Kompas Data 88,45 Paersen, Ganjar Pranowo Terendah 16,17 Persen

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 25,10 persen, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 58,73 persen, Ganjar Pranowo-Mahfud MD 16,17 persen.

Editor: Amirul Muttaqin
KOMPAS.COM
Quick count Pilpres 2024 Litbang Kompas data 88 persen, Ganjar Pranowo - Mahfud MD terendah dengan 16,17 persen. 

Diberitakan Kompas.com (17/4/2019), exit poll adalan penghitungan suara menggunakan pemilih yang selesai menggunakan hak pilih di bilik suara sebagai basis responden, sekalipun tetap sampelnya adalah TPS.

Exit poll mendata pendapat dari satu responden lelaki dan satu responden perempuan dari setiap TPS sampel.

Ini berbeda jika dibandingkan dengan metode quick count yang basis respondennya adalah formulir C1 plano.

Jadi, dalam penghitungan exit poll, peneliti memilih secara acak pemilih yang keluar dari bilik suara yang selesai memilih.

Mereka disodori sejumlah pertanyaan seperti “Puas dengan pemilu?” hingga “Siapa yang tadi dipilih?”.

Baca juga: 5 Kiat Sederhana Agar Caleg Terhindar dari Stres saat Mengalami Kegagalan Dalam Pemilu 2024

Perbedaan quick count, real count, dan exit poll

Dari penjelasan di atas, sudah diketahui dengan jelas pengertian dan juga perbedaan antara ketiga metode penghitungan suara tersebut.

Perbedaan quick count dan real count adalah pada tim surveynya. Quick count bukanlah hasil resmi, sedangkan real count adalah hasil resmi dari KPU.

Kemudian perbedaan quick count dan exit poll terletak pada sumber datanya, di mana quick count basisnya formulir C1 plano, sedangkan exit poll menggunakan responden pemilih.

Demikian penjelasan mengenai apa itu quick count, real count, dan exit poll dalam pemilu 2024 beserta perbedaannya.

(TribunStyle/ Amr) (KOMPAS.com/ Aryo Putranto Saptohutomo/Rindi Nuris Velarosdela/Palupi Annisa Auliani)

Sebagian artikel telah tayang di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Prabowo SubiantoGibran Rakabuming RakaPilpres 2024Pemilu 2024Ganjar PranowoMahfud MDAnies BaswedanCak IminKomisi Pemilihan UmumKPUMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved