Breaking News:

Berita Viral

HEBOH Tenda Hajatan Dipasang di Tengah Perlintasan Rel Kereta Api, Penyelenggara Terancam Denda

Viral tenda hajatan dipasang di tengah perlintasan kereta api di Tanjung Priok, penyelenggara terancam denda Rp 15 juta.

capture instagram@kabarnegri
Viral tenda hajatan dipasang di tengah perlintasan kereta api di Tanjung Priok, penyelenggara terancam denda Rp 15 juta. 

"Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," ucap Ixfan.

Ixfan mengatakan penyelenggara melanggar aturan sesuai undangan-undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp15 juta.

"KAI menghimbau kepada warga untuk ke depannya tidak melakukan kembali hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan dirinya sendiri." pungkas Ixfan.

Artikel ini diolah dari TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Tanjung Priokkereta apihajatanberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved