Sudah Dibuka, Begini Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja 2024, Daftar di www.prakerja.go.id
Masyarakat yang tertarik menjadi peserta Kartu Prakerja dapat membuat akun terlebih dahulu di situs www.prakerja.go.id.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 sudah dibuka.
Buat akunnya terlebih dahulu di situs www.prakerja.go.id.
WNI berusia 18 tahun ke atas menjadi salah satu syaratnya.
Seperti apa cara dan syarat lengkapnya?
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Dibuka 2 Januari 2024, Segini Besaran Gajinya!
Pendaftaran Kartu Prakerja kembali dibuka pada Rabu (3/1/2024).
Pembukaan pendaftaran ini merupakan pertama kalinya pada 2024.
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja 2024 diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Rabu.
"Belum punya akun Prakerja?
Pendaftarannya udah dibuka lagi nih Sob!
Langsung meluncur ke www.prakerja.go.id dan klik 'Daftar Sekarang' untuk buat akun kamu sekarang juga!" tulis akun.
Saat dikonfirmasi, Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Lydia Maria Kusnadi, membenarkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja 2024.
Namun, dia menegaskan, pendaftaran yang baru dibuka adalah pembuatan akun Prakerja dan bukan gelombang.
"Sudah bisa ya (membuat akun)," ujar Lydia kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2024).
Lydia menyampaikan, pembukaan gelombang akan kembali diinformasikan melalui akun media sosial resmi milik Prakerja.
"Betul (pembukaan gelombang masih menunggu), bisa dipantau di Instagram official Prakerja ya," kata dia.
Cara daftar Prakerja, hanya di www.prakerja.go.id
Masyarakat yang tertarik menjadi peserta Kartu Prakerja dapat membuat akun terlebih dahulu di situs www.prakerja.go.id.
Dikutip dari laman resmi, berikut tata cara daftar akun Prakerja 2024:
- Buka laman www.prakerja.go.id
- Klik menu "Daftar Sekarang" di pojok kanan atas halaman situs
- Masukkan email dan password (kata sandi) akun untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja
- Isi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir, kemudian klik "Lanjut"
- Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai
- Saat memasukkan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), pastikan alamat sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP
- Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai
- Selanjutnya, lakukan verifikasi e-KTP dengan cara mengunggah foto e-KTP
- Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP diunggah
- Kemudian, lakukan verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip
- Jawab beberapa pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan keterampilan pelatihan
- Jika telah selesai, selanjutnya verifikasi nomor ponsel dengan pilih "Kirim OTP"
- Masukkan enam digit kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, dan klik "Verifikasi"
- Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi dan ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)
- Setelah mengikuti TKD, pendaftaran akun Prakerja 2024 pun berhasil.
Jika gelombang telah resmi dibuka, peserta dapat mengeklik "Gelombang" yang tersedia di dashboard Prakerja dan pilih "Gabung Gelombang".
Peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.
Jika dinyatakan belum lolos, peserta masih bisa ikut gelombang berikutnya tanpa perlu membuat akun Kartu Prakerja kembali.
Baca juga: DAFTAR Bansos yang Masih akan Diberikan Pemerintah di Tahun 2024, dari PKH hingga CBP
Syarat Kartu Prakerja 2024
Sebelum mendaftar akun, masyarakat perlu terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan agar kesempatan menjadi peserta Kartu Prakerja semakin besar.
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:
- Warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
(KOMPAS.com/ Diva Lufiana Putri)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Sumber: Kompas.com
| Akhirnya Sah! UU PPRT Jamin BPJS Pekerja Rumah Tangga Ditanggung Pemerintah, Inilah 14 Hak Dasar! |
|
|---|
| Atlet MMA yang Tusuk Nus Kei Hobi Berkelahi Sejak Kelas 6 SD, Pernah Dipenjara Tahun 2015 |
|
|---|
| Menepis Isu Anggaran IT Rp1,2 Triliun, Kepala BGN Buka-bukaan Soal Kolaborasi dengan Peruri |
|
|---|
| Pelaut Indonesia Kaget Kru Kapal Gamsunoro Semua Orang India, Pertamina Beri Penjelasan: Lagi Disewa |
|
|---|
| Ketulusan Hati Bu Atun Pilih Maafkan dan Doakan untuk Siswa SMAN 1 Purwakarta: Saya Hargai Mereka! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Ilustrasi-program-Kartu-Prakerja-2.jpg)