Breaking News:

Pemilu 2024

Syarat dan Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Dibuka 2 Januari 2024, Segini Besaran Gajinya!

Pelamar pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen berikut ini.

Editor: Amirul Muttaqin
Instagram/@bawasluri
Syarat dan cara daftar pengawas TPS Pemilu 2024. 

TRIBUNSTYLE.COM - Waktu pelaksanaan Pemilu 2024 sudah semakin dekat.

Pendaftaran Pengawas TPS pada Pemilu 2024 pun segera dibuka.

Bawaslu telah memberitahukan syarat dan cara daftar Pengawas TPS pada Pemilu 2024.

Sepeti apa tata cara lengkapnya?

Baca juga: RIBUAN ODGJ di Karawang dan Cimahi Dapat Hak Pilih Pemilu 2024, Bagaimana Cara Nyoblosnya?

Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu (Kompas.com)

Pendaftaran Pengawas TPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka mulai 2 Januari 2024.

Informasi tersebut diumumkan melalui laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (27/12/2023).

Bawaslu di sejumlah provinsi mulai mengumumkan informasi syarat pengawasan TPS Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Garut Imam Sanusi mengatakan, pendaftaran pengawas TPS mengikuti Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/ KP.01/K1/12/2023.

Keputusan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024, seperti dikutip dari Portal Provinsi Jawa Barat.

Pendaftaran TPS Pemilu 2024 bakal ditutup pada 6 Januari 2024.

Lantas, apa saja syarat pengawas TPS pada Pemilu 2024 dan bagaimana cara daftarnya?

Syarat pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
TPSPemilu 2024Bawaslu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved