Breaking News:

Pemilu 2024

Syarat dan Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Dibuka 2 Januari 2024, Segini Besaran Gajinya!

Pelamar pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen berikut ini.

Editor: Amirul Muttaqin
Instagram/@bawasluri
Syarat dan cara daftar pengawas TPS Pemilu 2024. 

Selain memenuhi persyaratan di atas, pelamar pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen.

Dilansir dari laman Bawaslu Riau, berikut daftar dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat Pernyataan bermaterai.

Jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut jadwal rekrutmen petugas TPS pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui:

  • 02-06 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas
  • 07 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan
  • 07-08 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan
  • 10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi
  • 10-21 januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat
  • 02-17 Januari 2024: Wawancara
  • 18-19 Januari 2024: Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara
  • 19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih
  • 22 Januari 2024: Pelantikan pengawas TPS
  • 24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas.

Baca juga: KERAS! Ketua Partai Anak Indonesia Minta Jatah Rp 2 Juta Jika Capres Ingin Dipilih: Buat Top Up FF

Gaji pengawas TPS Pemilu 2024

Dilansir dari laman Pemkab Nganjuk, gaji pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.

Besaran honor petugas TPS pada Pemilu 2024 berkisar antara Rp 750.000-Rp 1.000.000.

Cara daftar pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan di atas, dapat melakukan pendaftaran sebagai pengawas TPS.

Pendaftaran pengawas TPS bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing-masing.

(KOMPAS.com/ Alinda Hardiantoro)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait Pemilu 2024

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
TPSPemilu 2024Bawaslu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved