Berita Viral
5 Mayat di Unpri Dipastikan Kadaver, Polisi Terus Selidiki, Dicurigai Beda dengan 2 Jasad yang Viral
Setelah lima mayat yang ditemukan di Unpri dipastikan kadaver, polisi masih perlu menyelidiki apakah mayat di lantai 9 bagian dari mayat lantai 15.
Editor: Febriana Nur Insani
"Demikian pernyataan dan klarifikasi ini kami buat dengan sadar tanpa paksaan sebagai bentuk penyesalan terhadap tindakan yang kami lakukan," ucapnya.
"Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang dirugikan, atas perhatian dan kelapangan nya kami sampaikan terimakasih," lanjutnya.
Sementara, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ramlan Sitompul mengatakan harus dibedakan dulu kadaver dan mayat.
"Harus kita bedakan dulu kadaver dengan mayat biasa. Kalau untuk pendidikan kedokteran sudah ada jelas administrasinya yang harus dipenuhi, sehingga kadaver tersebut bisa sampai di fakultas kedokteran," ujarnya kepada Tribun Medan, Rabu (13/12/2023).

Harusnya pihak kampus bisa menjelaskan secara rinci, tidak perlu menimbulkan kehebohan sebab penggunaan kadaver di lingkungan pendidikan kedokteran sudah memiliki standar baku.
"Itu sudah ada standar bakunya, mungkin kalau detailnya di orang pendidikan yang bisa jelaskan ya. Kalau sudah ada lima seperti itu, udah jelas peruntukannya untuk pendidikan harusnya. Peletakkannya adalah di laboratorium anatomi," jelasnya.
Dijelaskannya bahwa kadaver itu ada proses pengawetan sehingga layak dijadikan bahan praktek untuk pendidikan.
"Peletakan di ruang terbuka saat proses praktek sah-sah saja, karena formalin itu cukup menyengat dan membuat perih mata, jadi kalau di ruangan terbuka akan lebih leluasa," katanya.
Sehingga berbeda lokasi penggunaan dan penyimpanan itu menjadi hal biasa dalam penggunaan kadaver. Meskipun begitu, ada etika yang harus dijaga ketika memperlakukan kadaver di dunia pendidikan.
"Kami di dunia kedokteran ini ada etika, termasuk bagaimana memperlakukan kadaver. Ada etika dan adabnya yang dilakukan dan harus dibawah bimbingan dosennya," jelasnya.
Sehingga, jika kondisi kadaver dinyatakan sudah tidak layak untuk diteliti harus dimakamkan sesuai prosedur.
"Dan apabila kadaver sudah tidak dipergunakan lagi harus dimakamkan. Untuk masa penggunaan cadaver tersebut tergantung kondisinya, jika dilihat masih layak bisa digunakan beberapa tahun, tapi jika dilihat sudah tidak bisa diidentifikasi lagi jaringan tubuhnya ya sudah tidak bisa digunakan," pungkasnya.
(Tribun-medan.com/Fredy Santoso)
Diola dari artikel Tribun-Medan.com
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Viral Pasangan Influencer Gelar Pesta Pernikahan di Pesawat Boeing 747-400 yang Sedang Terbang |
![]() |
---|
Cerita YouTuber Alami Koma Usai Melahirkan di Rumah, Suami Panik Lihat Istrinya Kejang: Mengerikan |
![]() |
---|