Breaking News:

Berita Viral

NASIB Rafael Alun Hidup Miskin, Kos-kosan Disita, Restoran Tutup, Anak Terpaksa Jualan Pinggir Jalan

Rafael Alun Trisambodo menangis kini hidup miskin. Kos-kosan disita, restoran harus tutup, hingga anak terpasa jualan ayam goreng di pinggir jalan.

Editor: Putri Asti
IST
Rafael Alun Trisambodo menangis kini jatuh miskin. 

TRIBUNSTYLE.COM - Rafael Alun Trisambodo menangis meratapi nasibnya yang kini jatuh miskin.

Segala asetnya termasuk Kos-kosan harus  disita pemerintah.

Tak cuma itu, restoran miliknya yang ada di Jogja harus tutup, hingga sang anak terpasa jualan ayam goreng di pinggir jalan.

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo menangis sesenggukan di persidangan saat menjelaskan kondisi keuangan keluarganya.

Rafael Alun Trisambodo menangis kini jatuh miskin
Rafael Alun Trisambodo menangis kini jatuh miskin (YouTube tvOneNews / Kompas TV)

Tangisnya pecah, begitu mengingat restorannya di Jogja, Bilik Kayu harus tutup.

Pada awalnya, dia menjelaskan kondisi anaknya, Christofer Dhyaksa yang sampai membuka warung makan tenda di pinggir jalan karena terdampak aset-aset Rafael Alun yang disita.

Baca juga: Sosok Kakak Rafael Alun, Pemilik Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang Sering Dipakai Mario Dandy

Katanya, sang anak sempat mendatanginya ke Rutan untuk meminta sokongan modal buka warung makan tenda tersebut.

"Christofer pernah datang mengunjungi saya di Rutan meminta bantuan 12 juta untuk membeli tenda, katena restoran kami yang di Jogja sudah tutup, Yang Mulia," ujarnya dengan suara bergetar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Air matanya pun tak terbendung saat menceritakan bahwa kakaknya yang memberi bantuan modal usaha kepada sang anak.

Dia juga mengungkapkan bahwa dagangan sang anak, yakni ayam goreng di pinggir jalan laku keras.

"Tenda itu terbeli?" tanya penasihat hukum Rafael Alun.

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada konferensi pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada konferensi pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya ((WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN))

"Dibantu oleh kakak saya," ujar Rafael Alun sembari menangis.

"Dan sekarang Yang Mulia, Puji Tuhan dagangannya laris. Mereka hanya berjualan dua jam sudah habis," kata Rafael Alun dengan nafas tersendat-sendat karena tangis.

Tak hanya restorannya ditutup, akibat terjerat perkara hukum, seluruh rekening yang terafiliasi dengan Rafael Alun juga diblokir.

Bahkan saldonya habis tak bersisa.

"Rekening semua diblokir. Tapi kemudian saya tahu dari istri saya kalau saldonya semuanya sekarang kosong," katanya.

Baca juga: FANTASTIS! Istri Rafael Alun Punya 70 Tas Mewah dengan Total Harga Rp 1,59 Miliar: Tidak Semua Asli

Selain itu, usaha kos-kosan milik Rafael Alun juga tak luput dari penyitaan.

Meski disita, kos-kosan tersebut masih beroperasi.

Hanya saja, uang hasil sewanya mesti disetorkan ke KPK.

"Mohon ijin menjelaskan Yang Mulia. Jadi tempat kos kami di Jalan Melawai hasilnya juga harus disetorkan ke KPK. Jadi istri saya untuk biaya hidup dibantu oleh anak mantu saya," ujarnya.

Rafael Alun Punya 13 Aset Hasil Gratifikasi, Ibu & Istri Terseret, Ternyata Seorang Tuan Tanah

Kasus TPPU dan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo semakin terkuak.

Bahkan terlihat dari aset-aset yang ia beli dari hasil TTPU itu kebanyakan adalah tanah.

Hal ini terkuak dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun Trisambodo dalam sidang perdana Rafael di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengakuan karyawan Rafael Alun yang hanya digaji Rp 1,4 juta per bulan, padahal telah bekerja 13 tahun.
Rafael Alun si tuan tanah. (Tribunnews/Jeprima)

Dakwaan itu ada lantaran telah membayar atau membelanjakan harta kekayaannya yang diduga berasal dari gratifikasi menjadi aset-aset berharga. 

Tindakan TTPU itu dilakukan Rafael dengan melibatkan istrinya Ernie Mieke Torodek dan ibunya Irene Suheriani Suparman.

Dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa sejak 2002 sampai 2010, Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466

Sementara penerimaan lain yang didapatkan Rafael adalah Rp 31.727.322.416.

Baca juga: TANGIS Penuh Penyesalan Mario Dandy saat Bacakan Pleidoi, Ucap Maaf Pada Rafael Alun dan Ibu

"Kemudian terdakwa (Rafael) menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," kata Jaksa dalam sidang.

Jaksa melanjutkan, sejumlah tanah dan bangunan yang dibeli oleh Rafael dari hasil gratifikasi, di antaranya:

1. Sebidang tanah di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav. 112, Srengseng, Jakarta Barat seluas 800 m persegi. Tanah itu dibeli menggunakan nama istirinya Ernie Mieke Torondek.

Namun oleh istrinya, tanah itu diganti nama menjadi Irene Suheriani selaku ibu Rafael.

Suasana rumah Rafael Alun Trisambodo di Jalan Ganesha II/2 Kota Yogyakarta, Senin (27/2/2023).
Suasana rumah Rafael Alun Trisambodo di Jalan Ganesha II/2 Kota Yogyakarta, Senin (27/2/2023). (KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)

Adapun tanah tersebut, dibeli Rafael dengan harga Rp 64 juta. Padahal berdasarkan surat setoran BPHTB tahun 2003, NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000.

2. Sebuah ruko di Jalan Meruya Utara nomor 5, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat seluas 78 persegi dengan harga Rp 122.694.000 tunai.

Namun untuk menyamarkan transaksi, sertifikat hak milik ruko tersebut ditulis atas nama ibunya, Irene Suheriani Suparman sebelum akhirnya dihibahkan kepadanya.

3. Sebidang tanah dengan luas 1.369 meter persegi dengan harga Rp 1.097.938.000 pada 2003.

4. Sebuah rumah dengan luas 324 meter persegi, di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibelinya dengan harga Rp 3,5 miliar pada 2004.

5. Sebuah tanah dan bangunan dengan luas 324 meter persegi dengan harga Rp 922.400.000 pada 2005.

Namun untuk menyamarkannya, tanah dan bangunan itu pada 2010 dijual oleh istri Rafael kepada Shielfy seharga Rp 1.769.855.000.

6. Sebuah tanah dan bangunan di Simprug Golf XV No. 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi, yang dibeli dengan harga Rp 5.750.000.000 pada 2006.

7. Sebidang tanah seluas 528 meter persegi di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117, Kleak, Malalayang, Manado dengan harga Rp 325.000.000 pada 2006.

8. Sebidang tanah dan bangunan seluaa 580 meter persegi di Jalan Wijaya IV No. 11 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2008 seharga Rp 10 miliar tunai.

9. Sebidang tanah dengan luas 2.074 meter persegi di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta yang dibeli Rafael pada tajun 2008, sebesar Rp 3 miliar.

10. Satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama istrinya, dibeli dengan harga Rp 300.000.000.

Namun untuk menyamarkan transaksi tersebut, surat-surat kendaraan di balik nama atas nama Chistofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW.

11. Sebidang tanah seluas 300 meter persegi di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116, Kleak, Malalayang, Manado, dibeli dengan harga Rp 280 juta pada 2009.

12. Sebidang tanah dan banginan dengan luas 498 meter persegi di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Depok, Sleman, yang dibeli Rafael sebesar Rp 398.482.000 pada 2010.

13. Dua bidang tanah dengan luas 959 dan 932 meter persegi, dengan harga Rp 3 miliar pada 2010.

Selain runtutan aset tersebut, ayah Mario Dandy itu juga menempatkan harta kekayannnya di sejumlah penyedia jasa keuangan.

Yakni, di Kantor PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC), Kelurahan Sindulang I, Lingkungan II, Kecamatan Molas Kota Manado, sebesar Rp 315 juta pada 2006.

Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010, Rafael telah menambahkan modal ke PT SKPC yang keseluruhannya berjumlah Rp5.152.000.000.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, terdakwa (Rafael Alun) mengatasnamakan Irene Suheriani Suparman (ibu) dan Ernie Mieke Torondek (istri) sebagai pemilik modal," kata dia.

Tak hanya itu, pada 2010, Rafael juga menempatkan uang keuntungan usahanya di PT SKPC sebesar Rp1.175.711.882.

"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang ditempatkan ke penyedia jasa keuangan serta dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan tersebut diatas bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut," kata Jaksa.

Yang mana, harta bendanya itu merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

"Sehingga asal usuI perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Pegawai Negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," pungkasnya. 

Untuk informasi, terkait indikasi TPPU tersebut, Rafael terancam pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel diolah dari Tribunnews.com dan WartaKotalive.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rafael Alun TrisambodorestoranJogjakos-kosan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved