Breaking News:

Berita Viral

KISAH Tragis Bocah 2 Tahun Dirudapaksa dan Dibunuh Remaja SMP di Riau, Jasad Korban Dibuang di Parit

PILUNYA nasib bocah 2 tahun di Riau, korban dirudapaksa dan dibunuh remaja SMP, jasad lalu dibuang di parit.

Istimewa
PILUNYA nasib bocah 2 tahun di Riau, korban dirudapaksa dan dibunuh remaja SMP, jasad lalu dibuang di parit. 

TRIBUNSTYLE.COM - PILUNYA nasib bocah 2 tahun di Riau, korban dirudapaksa dan dibunuh remaja SMP, jasad lalu dibuang di parit.

Kisah tragis menimpa batita bernama Jerika Sorta Uli Sianturi.

Bocah yang masih berusia 2 tahun 10 bulan dirudapaksa dan dibunuh oleh remaja yang masih duduk di bangku kelas IX atau kelas 3 SMP berinisial LN (14).

Pelaku LN nekat merudapaksa Sorta Uli Sianturi hingga tewas pada Selasa (21/11/2023).

Lebih miris lagi, jasad korban dibuang ke parit belakang rumahnya.

Peristiwa sadis ini terjadi di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Tak berapa lama kemudian, pelaku LNA telah ditangkap Polres Siak, Selasa, (21/11/2023).

Kasi Penmas Polres Siak, AKP Ubaidillah membenarkan telah menangkap pelakunya, remaja LNA (14). 

KASUS BALITA DIRUDAPAKSA DAN DIBUNUH DI SIAK, RIAU
KASUS BALITA DIRUDAPAKSA DAN DIBUNUH DI SIAK, RIAU

Baca juga: Tak Tahu Malu! Ayah di Sukabumi yang Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan Masih Bisa Tertawa

“Benar, kami sudah mengamankan pelaku, saat ini masih proses pendalaman,” ujar AKP Ubaidillah.

Kronologi penangkapan pelaku LNA

Atas peristiwa keji tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira memerintahkan langsung Kanit I Satreskrim Polres Siak, Ipda Fuad Aprima untuk langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Iptu Fuad didampingi Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Sitompul, dan bersama dengan tim Inafis Satreskrim Polres Siak melakukan olah TKP.

Mereka melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang menemukan korban pertama kalinya. Pihak kepolisian mencurigai salah satu anak laki-laki berinisial LNA (14) sebab anak itu memberikan keterangan yang berbelit-belit hingga petugas kepolisian membawa anak tersebut ke Polsek Lubuk Dalam.

Pada saat di perjalanan, anak ini mengaku bahwasannya dia lah yang menghabisi nyawa balita ini. Bukan hanya itu, bocah SMP ini juga mengatakan bahwa sebelum dia membunuh korban, dia melakukan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap korban di kamar hingga membuang mayat korban ke parit belakang rumah kakeknya.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan pembunuhan. Pelaku melakukannya di dalam kamar, lalu membuang mayat korban di belakang rumah korban. Sebelum mencabuli korban, pelaku mencekik sampai lemas, saat melihat korban masih bergerak, dicekik lagi dan menutup mulut korban sampai meninggal,"beber Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira.

Kini, pelaku tersebut terancam pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Tags:
dirudapaksadibunuhremajaRiauberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved