Berita Viral
TAMPANG Willy, Suami Dokter Qory yang Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT, Padahal Istri Hamil 6 Bulan
Willy Sulistio, suami dr Qory Ulfiyah Ramayanti akhirnya ditangkap. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Editor: Febriana Nur Insani
Lalu, sang istri datang memberhentikan momen tersebut.
Baca juga: Dilaporkan Hilang, dr Qory Diduga Sempat Chat Teman Pinjam Seratus, Curhat Kondisi: Ini Soal Nyawa
Willy Sulistio pun tersinggung terhadap istrinya.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, pelaku tak terima dengan apa yang dilakukan oleh sang istri.
"Pelaku marah karena yang bersangkutan lagi nonton bersama 3 anaknya, karena pelaku ini ultah, pada pukul 00.00 WIB si istri bergegas untuk mengambil kue ultah yang telah dipersiapkan, sehingga pelaku mengalami ketersinggungan yang mendalam," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Bahkan, surprise yang seharusnya menjadi momen bahagia malam itu, seketika berubah menjadi sesuatu yang menegangkan.
Sang suami malah lebih kalap ketika rasa sakit hatinya yang tak mau diganggu itu meledak.
Willy Sulistio nekat mengancam dokter Qory Ulfiyah pakai pisau.
Hingga akhirnya sang istri kabur meninggalkan rumahnya.
"(Pelaku) Ngancam dan (pisau) sempat ditaruh di punggung belakang korban, sehingga korban merasa ketakutan dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah untuk mencari perlindungan ke P2TP2A," ungkapnya.
Baca juga: GETIRNYA Ucapan dr Qory sebelum Hilang, Sempat Cekcok, Suami Diduga KDRT: Kalau Aku Pergi Lebih Baik

Dalam kejadian ini, polisi menetapkan Willy Sulistio sebagai tersangka.
"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Penetapannya ini, dikarenakan polisi mendapatkan bukti yang cukup kuat.
"Saat kejadian pagi, kami menemukan bukti yang di mana penjual bubur melihat kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka," pungkas AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Dari KDRT yang dilakukan Willy Sulistio, dokter Qory Ulfiyah mendapatkan sejumlah luka di tubuhnya.
"Luka ada di punggung sama di bahu," terangnya.
Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.
(TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani/Reynaldi)
Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com dan TribunnewsBogor.com
Sumber: Tribun Bogor
Usia Hanyalah Angka, Nenek 68 Tahun di China Mendadak Viral, Jago Main Skateboard, Netizen Melongo |
![]() |
---|
Bukan Nikahan, Pesta Cerai Viral di Malang: Undangan, Dekorasi, dan Sound Horeg ala Resepsi |
![]() |
---|
Siapa Pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam yang Sedang Viral? Terungkap Nama dan Akun Instagramnya |
![]() |
---|
Potret Sri Mulyani usai Pensiun Jadi Menkeu, Terekam Liburan di Semarang, Kini Lebih Ceria & Santai |
![]() |
---|
Sosok Arief Juntara, Suami Dinda Amelia Tanjung Owner Melstore yang Kepergok Selingkuh di Apartemen |
![]() |
---|