Berita Viral
HATI-HATI! Suami Malas Bekerja Ternyata Bisa Dipidanakan, Ancaman Hukuman 3 Tahun dan Denda 15 Juta
WASPADA! suami malas bekerja ternyata bisa dipidanakan, ancaman hukuman maksimal penjara 3 tahun dan denda 15 juta.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - WASPADA! suami malas bekerja ternyata bisa dipidanakan, ancaman hukuman maksimal penjara 3 tahun dan denda 15 juta.
Seiring dengan pengaturan dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), suami yang tidak bekerja dan menelantarkan keluarga dapat menghadapi konsekuensi hukum.
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Citra Ayu Kurniawati, menegaskan bahwa perilaku penelantaran termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga.
Suami yang malas bekerja membuat sang istri mempunyai beban ganda sehingga bisa memicu KDRT.

Baca juga: CEMBURU Buta, 2 Pria di Subang Duel Maut Rebutan Wanita Pemandu Lagu: Satu Tewas, Satu Masuk Penjara
"Iya, kasus seperti itu bisa dilaporkan," ujar Citra, Senin (13/11/2023)
Ia mengatakan, ketika suami tak bekerja istri bisa mengalami beban ganda yaitu harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mengurus rumah tangga.
Kondisi tersebut dapat memicu cekcok hingga bisa berujung tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain itu, berpotensi pula memunculkan kasus kekerasan seksual karena istri dipaksa melayani kebutuhan seksual suami dalam kondisi lelah bekerja.
"Biasanya kasus ini diceritakan para komunitas di wilayah pesisir (Semarang). Namun, banyak istri (korban) tidak ingin melaporkan," ujarnya.
Alasan Mereka tak melapor, lanjut Citra, lantaran korban merasa kondisi itu bukan KDRT melainkan hanya persoalan biasa antara suami dengan istri.
Padahal jika ditelisik lebih dalam merujuk UU PDKRT, hal itu sudah termasuk kekerasan berupa penelantaran fisik dan psikis.
Kasus itu bisa dilaporkan melalui 16 Pusat Pelayanan Terpadu Kecamatan (PPTK) atau ke lembaga pendamping seperti LRC-KJHAM, LBH-APIK, dan LBH Semarang yang konsen di isu tersebut.
"Lembaga tersebut bisa menerima aduan kasus dalam rumah tangga maupun kekerasan pada perempuan lainnya," terangnya.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menyebutkan, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Dalam pasal tersebut tercantum, ada ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Di samping itu, LRC-KJHAM mencatat kasus KDRT tahun 2021 ada 24 kasus, tahun 2022 ada 35 kasus, dan tahun 2023 terdapat 16 kasus sampai bulan Oktober.
Aduan kasus KDRT dilihat dari segi pekerjaan mayoritas berasal dari para pekerja buruh dan pekerja rumah tangga (PRT).
"Adapula dosen, nakes, tapi jumlahnya terbatas," tandas Citra.
Protes Suami Sering Hubungi Mantan, Mama Muda di Ambon Malah Kena KDRT, Dianiaya di Depan Polsek!
Nasib pilu mama muda di Ambon yang jadi korban KDRT suami.
Pemicunya adalah pertengkaran gegara sang suami sering menghubungi mantan pacarnya.
Bahkan wanita itu pernah dianiaya di depan kantor polisi oleh suaminya sendiri.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: ASTAGFIRULLLAH Wanita Terekam Teriak Minta Tolong dari Dalam Mobil di Padang, Ternyata Korban KDRT

SJ (25), seorang ibu muda di Kota Ambon, Maluku melaporkan suaminya RMI (30) ke polisi atas dugaan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Saya sudah lapor ke Polresta Pulau Ambon hari Jumat (29/9/2023)," kata SJ kepada Kompas.com saat ditemui di Ambon, Selasa (3/10/2023).
Pengakuan korban
SJ menuturkan, suaminya sempat menjemputnya di tempat SJ bekerja, sebuah pusat perbelanjaan pada Jumat (29/9/2023) dini hari.
Setelah itu ia dan suaminya langsung kembali ke indekos.
"Dia jemput saya di tempat kerja, jadi waktu pulang saya mendapat sesuatu yang buat saya marah, jadi dia ini lagi menghubungi mantannya dan waktu saya tanya dia diam saja, padahal masalah ini selalu bikin kita berkelahi," ungkapnya.
Menurut SJ, saat diminta penjelasannya soal hubungannya dengan sang mantan, sang suami yang bekerja sebagai karyawan gerai ponsel wilayah Maluku ini bergeming.
Namun tak lama kemudian RMI disebut melempari istrinya dengan sabun dan juga membekap tubuhnya sekuat tenaga.
Akibat tindakan suaminya itu, SJ mengaku dirinya sampai muntah.
"Dia tidak pukul tapi dia lempar saya dengan sabun dan membekap tubuh saya sampai saya muntah," katanya.
Lapor polisi
Usai kejadian itu, SJ langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Malam itu juga saya langsung divisum," katanya
SJ menuturkan aksi kekerasan yang dilakukan sang suami kepadanya sudah terjadi berulang kali.
Ia menceritakan pada 7 September 2023, suaminya itu juga melakukan kekerasan tidak hanya kepadanya tapi juga kepada anak mereka yang masih kecil.
"Sebelumnya tanggal 7 September kemarin dia pukul dan tendang saya. Anak saya juga kena pukul dan saat itu juga dia menodongkan pisau ke leher saya," katanya
SJ mengaku ia juga pernah dipukuli suaminya dengan helm dari kepala dan juga ditinju dari muka sampai dahinya benjol.
"Pokoknya sudah banyak sekali kekerasan yang dibuat, tapi saya baru melapor," katanya.

Dipukul di depan kantor polisi
JS mengungkapkan ia juga pernah dianiaya oleh suaminya di depan kantor Polsek Sirimau Ambon saat hendak melaporkan suaminya sekitar Juli 2023.
"Saya pernah dipukul di depan Polsek, waktu itu saya sampai luka-luka," katanya.
JS mengatakan di bulan yang sama ia juga mendatangi kantor Polsek Sirimau untuk melaporkan perbuatan suaminya.
Namun polisi hanya memberikan surat panggilan dan akhirnya kasus tersebut tak pernah ditindaklanjuti.
"Waktu itu lebih parah lagi saya dipukul sampai jatuh ke dalam got. Saat saya ke kantor Polsek mereka (polisi) hanya kasih surat oanggilan dan salah saya itu, saya cuek dengan kasus itu jadi sudah enggak dilanjut karena dua kali saya lapor ke Polsek itu saya enggak visum," ungkapnya.
Baca juga: Bukannya Introspeksi Sudah KDRT, Pria Malah Sebar Video Syur Istri, Kesal 5 Bulan Nikah Ditinggal
Keterangan polisi
Terkait kasus tersebut, Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Beli mengaku bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik.
"Sudah ditangani sekarang, dan kita sedang meminta keterangan dari para saksi," katanya kepada Kompas.com.
Ia mengatakan setelah pemeriksaan para saksi, penyidik akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangannnya.
"Kita juga sedang menunggu hasil visum karena ini kan kasus KDRT," katanya.
(TribunJateng.com/iwan Arifianto).
Artikel ini diolah dari TribunJateng.com
Sumber: Tribun Jateng
Bukan Nikahan, Pesta Cerai Viral di Malang: Undangan, Dekorasi, dan Sound Horeg ala Resepsi |
![]() |
---|
Siapa Pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam yang Sedang Viral? Terungkap Nama dan Akun Instagramnya |
![]() |
---|
Potret Sri Mulyani usai Pensiun Jadi Menkeu, Terekam Liburan di Semarang, Kini Lebih Ceria & Santai |
![]() |
---|
Sosok Arief Juntara, Suami Dinda Amelia Tanjung Owner Melstore yang Kepergok Selingkuh di Apartemen |
![]() |
---|
Viral Wanita Mantan Pegawai Bank Pilih Resign Lalu Pindah ke Australia Kerja Jadi Tukang Sampah |
![]() |
---|