Berita Viral
NASIB Gadis Wonosobo Dijanjikan Kuliah Sambil Kerja di Luar Negeri, Sampai Singapura Malah Terlantar
NASIB pilu gadis asal Wonosobo, diiming-iming kuliah sambil kerja di luar negeri, sampai Singapura malah terlantar hingga harus kerja serabutan.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - NASIB pilu gadis asal Wonosobo, diiming-iming kuliah sambil kerja di luar negeri, sampai Singapura malah terlantar hingga harus kerja serabutan.
Gadis bernama Ana Soraya memiliki kisah pahit saat bekerja di luar negeri.
Wanita asal Wonosobo tersebut menjadi korban penipuan kerja.
Awalnya dia ditawari kuliah sambil kerja dengan gaji tinggi di Australia.
Hal itu dia ungkapkan saat menjadi saksi kasus penipuan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (8/11/2023).
Aya, sapaannya, mengaku awalnya, melihat tawaran program ke Australia dari Facebook.
Baca juga: PENIPUAN Modus Test Drive, Pria di Kudus Pura-pura Beli Kendaraan Lalu Bawa Kabur Motor Korban
Aya pun kemudian mendaftar di lembaga pelatihan kerja (LPK) luar negeri.
Dengan iming-iming gaji tinggi, Aya mengikuti program itu dan membayar uang Rp 18.900.000.
Setelah mengikuti pendidikan, Aya harus kecewa.
Sebab, tak bisa berangkat ke Australia dengan alasan tertentu yang disampaikan terdakwa dalam kasus ini.
Namun, terdakwa kemudian menawarkan program kuliah sambil kerja di Singapura.
Setelah membayar biaya sebesar Rp 56-an juta, bersama teman, dia pun berangkat ke Singapura.
"Tiket (pesawat) bayar sendiri. Dan semua Bayar sendiri," katanya.
Sesampainya di Singapura, Aya ternyata ditelantarkan. Setibanya di negara orang, dua gadis hanya bisa melongo.
Orang yang dijanjikan bakal menjemput ternyata tak ada. Dia pun kemudian harus mencari tempat tinggal sendiri.
Beruntung, dia masih sedikit sisa uang saku.
Uang saku itu juga dia gunakan untuk membayar biaya pendidikan pelatihan atau kursus.
"Janjinya itu dijanjikan kuliah di universitas. Tapi di sana itu ternyata hanya semacam kurus gitu," katanya.
Nasi sudah menjadi bubur. Dia pun mau tidak mau harus mengikuti pendidikan kursus.
Selain itu, dia kemudian mencari kerja serabutan di warung-warung makan.
"Setelah cukup punya uang, saya putuskan pulang," pungkasnya.
Dia menambahkan jika ditotal kerugian yang dia alami selama mengikuti program ini mencapai lebih dari Rp 100 juta.
PENIPUAN Modus Test Drive, Pria di Kudus Pura-pura Beli Kendaraan Lalu Bawa Kabur Motor Korban
WASPADA penipuan modus test drive, pria di Kudus pura-pura beli kendaraan ternyata malah bawa kabur motor Vario 150 milik korban.
Modus penipuan seorang pria pura-pura membeli sepeda motor Honda Vario 150 melalui Marketplace Facebook.
Namun ternyata pria berinisial MFH (29) di Kabupaten Kudus malah menggasak motor tersebut dengan alasan tes drive.
Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno menyebutkan, penangkapan pelaku MFH berdasarkan laporan dari Suandi yang merupakan korbannya.
Baca juga: DETIK-DETIK Dua Pria Naik Motor Lalu Maling Ayam, Beraksi Dalam Hitungan Detik, Terekam CCTV
MFH menemui korban langsung ke rumahnya, berdalih melakukan nego harga dengan gaya yang meyakinkan pelaku meminta untuk melakukan test drive dahulu.
Karena dirasa yakin, korban menyerahkan kunci motor kepada pelaku.
"Pada saat test drive itu, pelaku MFH langsung tancap gas dengan membawa kabur motor korban," ungkapnya.
Korban baru menyadari motornya dibawa kabur pelaku setelah beberapa jam menunggu motornya tak kunjung kembali di bawa oleh pelaku.
“Kemudian korban memberikan keterangan kepada petugas, terkait ciri-ciri pelaku, nomer HP dan alamat medsos facebook yang digunakan oleh pelaku," ujarnya.
Lanjut Kasat Reskrim, Tim yang dipimpin Kanit I Reskrim Ipda Yani Setiawan langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan dan menangkap pelaku MFH beserta barang bukti motor Vario 150. Dikatakannya, pelaku ditangkap tampa perlawanan.
"Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan di jalan Desa Ploso Kecamatan Jati, Kudus tanpa melakukan perlawanan selanjutnya dibawa ke Polres Kudus dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," ungkap AKP Danang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFH dijerat dengan Pasal 377 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
(TribunSolo.com/Tri Widodo).
Artikel ini diolah dari TribunSolo.com
Sumber: Tribun Solo
| David Ozora Jawab Tantangan Jenguk Mario Dandy: 'Gak Ngerti' Sambil Terus Meledek |
|
|---|
| Ironi Mario Dandy: Sang Penganiaya Garang Kini Jadi Bahan Olokan David Ozora |
|
|---|
| Arogansi Sang Istri Kepala Desa: "Duit Loba, Polisi Pun Bisa Diborong!" |
|
|---|
| Dari Koma ke Komedi Satir: David Ozora 'Roasting' Mario Dandy, Singgung Gaya Manja & Pajak |
|
|---|
| Surat Pilu Provokator Mabes Polri: Dari Kampus Elit ke Rutan Bambu Apus |
|
|---|