Breaking News:

Berita Viral

Terancam Dibui Lebih Lama? Masriah Kicep Kembali Jadi Tersangka, Buntut Buang Sampah ke Rumah Wiwik

Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan buang sampah ke rumah Wiwik Winarti sambil joget. Ia seolah tak kapok dipenjara.

Kompas.com/Andhi Dwi
Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka buntut buang sampah ke rumah Wiwik 

TRIBUNSTYLE.COM - Hukuman penjara tampaknya tak membuat Masriah kapok.

Ia kembali mengganggu tetangganya, Wiwik Winarti. Kali ini Masriah kedapatan membuang sampah ke rumah Wiwik Winarti, bahkan sambil joget.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar pun mengabarkan bahwa Masriah telah ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan.

Ya, bak tak kapok dipenjara satu bulan gara-gara siram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik Winarti tetangganya, Masriah kini kembali jadi tersangka.

Masriah kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023).

Wiwik Winarti pun berharap agar Masriah kali ini dihukum seberat-beratnya supaya kapok mengganggu tetangganya lagi.

Baca juga: Masriah Berulah! Dulu Siram Air Kencing, Kini Ganggu Renovasi Rumah Tetangga, Padahal Baru Bebas Bui

Masriah, wanita penyiram air kencing ke rumah tetangga kembali jadi tersangka
Masriah, wanita penyiram air kencing ke rumah tetangga kembali jadi tersangka (Facebook - Kompas.com/Achmad Faizal)

Masriah sendiri kicep setelah kembali jadi tersangka.

Penetapan tersangka tersebut setelah Masriah terbukti kembali membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, membenarkan bahwa Masriah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anas saat berada di Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10/2023).

Anas mengungkapkan, Masriah dipersangkakan menggunakan Perda Sidoarjo di No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Anas mengungkapkan, Masriah terancam mendapatkan hukuman penjara tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resume-nya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelas Anas.

Saat ini Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangga tersebut ke pengadilan.

Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023).

Halaman 1/4
Tags:
berita viral hari iniMasriahWiwik WinartiSidoarjo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved