SOSOK Ketua MK Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi yang Ketuk Palu Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran mengetuk palu putusan MK yang membuat putra Jokowi itu dapat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Siapa sebenarnya sosok Ketua MK Anwar Usman?
Anwar Usman mengetuk palu putusan MK yang membuat Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Anwar Usman sendiri merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka setelah menikahi Idayati adik Jokowi.
Baca juga: Mahasiswa yang Gugat Syarat Capres-Cawapres ke MK, Pengagum Gibran, Bapaknya Bukan Orang Sembarangan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengetuk palu putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Dalam putusan ini, empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Keempatnya adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.
Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda. Keduanya yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.
Selama sidang pembacaan putusan, pertimbangan MK hanya dibacakan oleh dua hakim konstitusi, yaitu Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah. Ketua MK Anwar Usman hanya mengetuk palu, menyatakan bahwa gugatan pemohon dikabulkan sebagian.
Sumber: Kompas.com
Sosok Dwianto Setyawan, Penulis Cerita Anak Populer Meninggal Dunia, Idap Sindrom Mielodisplasia |
![]() |
---|
Kisah Pemulung Bisa Hasilkan Rp 13 Juta Dalam Seminggu, Terungkap Barang Mahal yang Jadi Incaran |
![]() |
---|
Dinikahi Usia 12, Lutfiana Ulfa Istri Syekh Puji Kini Jadi Pengusaha, Bisnis di Bidang Kaligrafi |
![]() |
---|
Sosok Kristel, Ibu 'Si Ratu Tega' Tinggalkan Bayi Jaylin Tewas Kelaparan, 10 Hari Ditinggal Liburan |
![]() |
---|
5 Kontroversi Terviral Ratna Sarumpaet: Keluar Villa Saat Nyepi di Bali - Kasus Wajah Lebam 2018 |
![]() |
---|