Berita Viral
Baru Kenal Lewat Aplikasi, Pria Tega Tusuk Wanita di Solo, Ngumpet di Plafon Hotel, 10 Menit Nyerah
Seorang pria bersembunyi di plafon kamar mandi hotel setelah menusuk wanita. Ia kemudian menyerahkan diri setelah 10 menit diultimatum polisi.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Pelaku penusukan seorang wanita di sebuah hotel di Solo, Jawa Tengah akhirnya ditangkap.
Pelaku menyerahkan diri setelah diultimatum polisi saat bersembunyi di plafon kamar mandi hotel.
Belakangan terkuak pelaku dan korban baru berkenalan melalui aplikasi.
Ya, polisi menangkap penusuk wanita di sebuah hotel di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (13/10/2023).
Setelah menusuk korban, pelaku berinisial DA (19), warga Kabupaten Sukoharjo, Jateng, bersembunyi di plafon kamar mandi hotel.
Baca juga: Gara-gara Kecewa, Bule Amerika Bunuh Mertua Secara Sadis di Banjar, Korban Ditusuk saat Berkebun
Aparat yang berada di lokasi lantas memberi waktu 10 menit agar pelaku menyerahkan diri.
"Sempat kita ultimatum sekitar 10 menit untuk kita menyerahkan diri dan turun dan menjalani pemeriksaan di Polresta Solo," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Markas Polresta Solo untuk diperiksa dan didalami modus operandinya.
Kronologi Penusukan
Penusukan tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.
Iwan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, korban berinisial D, mahasiswi asal Sumatera Selatan, itu baru berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi.
Baca juga: JERIT Mandor di Lampung, Tangan Berdarah-darah Ditusuk Karyawan Sendiri, Gegara Tak Tarima Dimutasi
"Melalui sebuah platform aplikasi tersangka datang ke tempat korban.
Kemudian tidak seberapa lama terjadi kejadian itu (aksi penganiayaan dan penusukan)," ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka tusuk. D kini dirawat di RSU PKU Muhammadiyah, Solo.
Sementara itu, General Manager Hotel Dika Kurniawan menuturkan, pihaknya mengetahui peristiwa tersebut usai mendapat laporan.
"Ada keributan di kamar lantai 2. Saya buka kamar, korban sudah banyak berdarah yang bercecer di kasur-kasur dan di bagian seprai," ungkapnya.
Pihak hotel lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Baca juga: INNALILLAHI Nahas Nasib Ibu Guru, 8 Kali Ditusuk Bapak Mertua, Aksi Keji Dilakukan di Depan Siswa
FAKTA Mayat Wanita Berseragam Pramuka, Dibunuh saat Kencan Pertama, Pelaku Takut Maskernya Dibuka
Masih ingat penemuan mayat wanita berseragam pramuka di Pemalang?
Korban merupakan Rika Indriyeni, wanita asal Pekalongan. Ia dibunuh oleh pria yang dikenalnya dari media sosial, Akrom Muzaki.
Pelaku nekat habisi nyawa Rika Indriyeni karena tak mau wajah aslinya terlihat saat kencan pertama.
Ya, alasan Akrom Muzaki tega membunuh Rika Indriyeni (20) akhirnya diungkap pihak kepolisian setelah kasus pembunuhan perempuan berseragam pramuka di Pemalang menemui titik terang.
Sebelumnya Rika Indriyeni (20) warga Dukuh Gombong RT 2 RW 8, Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang ditemukan terapung di aliran sungai area tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Selasa (22/8/2023) dengan mengenakan seragam pramuka.
Baca juga: TEKA-TEKI Mayat Wanita Berseragam Pramuka di Pemalang, Diduga untuk Kelabuhi, Kakak: Dia Gak Sekolah
Ternyata antara korban dan pelaku saat itu sedang melakukan kencan buta, atau blind date setelah kenal melalui sebuah media sosial.
Hal itu terungkap setelah anggota Satreskrim Polres Pemalang bersama Polda Jateng, berhasil mengungkap dan menangkap satu tersangka pembunuhan berinisial AM (26), yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan pada korban.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat memimpin konferensi pers di aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (25/9/2023).
"Kasus tersebut berhasil terungkap, setelah dilakukan berbagai tahapan penyelidikan oleh tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Pemalang bersama tim Jatanras Polda Jateng," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan saat rilis yang diterima Tribunjateng.com.
Kapolres Pemalang mengatakan, awalnya tersangka berkenalan dengan korban melalui percakapan di salah satu platform media sosial (medsos).
"Tersangka berkenalan dengan korban, menggunakan akun medsos samaran yang mencantumkan nama dan foto profil bukan sebenarnya atau tidak sesuai identitas tersangka," ucapnya.
Lewat medsos, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka sering mengirim pesan kepada korban, untuk mengajak bertemu dengan korban.
"Kemudian tersangka dan korban membuat janji pertemuan di Comal, setelah korban selesai bekerja di sebuah rumah makan, Minggu (20/8/2023) malam," kata Kapolres Pemalang.
Setelah pertemuan tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik korban, hingga membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah perkebunan Desa Sidorejo, Kecamatan Comal.
"Pada saat itu tersangka memakai masker, sehingga korban meminta tersangka untuk membuka masker," ucapnya.
Karena tersangka takut wajah aslinya terungkap, dan tidak sesuai dengan foto profil yang disamarkan di akun medsosnya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia.
"Korban sempat berniat untuk melakukan perbuatan asusila pada korban, namun mengurungkan niatnya setelah melihat keadaan korban," kata Kapolres Pemalang.
Setelah itu, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka pergi meninggalkan TKP untuk mengambil baju pramuka, lalu kembali lagi ke TKP dan memakaikan baju pramuka ke jasad korban.
"Tersangka membawa jasad korban dengan posisi di bagian depan sepeda motor, lalu membuang jasad korban ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami," ucapnya.
Setelah membuang jasad korban, Kapolres Pemalang menjelaskan, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam.
"Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban," jelasnya.
AKBP Yovan menambahkan, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
(Kompas.com/Fristin)(TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo)
Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunJateng.com
Sumber: Kompas.com
| David Ozora Jawab Tantangan Jenguk Mario Dandy: 'Gak Ngerti' Sambil Terus Meledek |
|
|---|
| Ironi Mario Dandy: Sang Penganiaya Garang Kini Jadi Bahan Olokan David Ozora |
|
|---|
| Arogansi Sang Istri Kepala Desa: "Duit Loba, Polisi Pun Bisa Diborong!" |
|
|---|
| Dari Koma ke Komedi Satir: David Ozora 'Roasting' Mario Dandy, Singgung Gaya Manja & Pajak |
|
|---|
| Surat Pilu Provokator Mabes Polri: Dari Kampus Elit ke Rutan Bambu Apus |
|
|---|