Breaking News:

Berita Viral

'Ambil Aja' Pasrah TKW Hongkong, Kirim Celana Dalam Bea Masuknya Rp800 Ribu, Belinya Cuma Rp140 Ribu

Seorang TKW di Hong Kong curhat mengenai pengalaman kirim celana dalam seharga Rp140 ribu ke Indonesia. Ia syok dikenai bea masuk Rp800 ribu.

Kolase Tribun-Medan.com
Seorang TKW di Hong Kong syok kirim celana dalam seharga Rp140 ribu ke Indonesia dikenai bea masuk Rp800 ribu. 

Dengan tarif bea masuk dan pajak yang begitu besar, ia mempersilakan Bea Cukai untuk mengambil barangnya saja.

"Ambil saja celana dalamnya, karena kita enggak bisa tebus," sambungnya.

Baca juga: Wanita Lulusan SD Betah Jadi TKW di Amerika Serikat, Kerja 14 Rumah Sekaligus, Sebulan Rp100 Juta!

Kemenkeu Beri Tanggapan

Curhatan Yuni pun menjadi heboh di media sosial, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun menanggapi hal tersebut.

Yustinus mengatakan, kejadian tersebut sudah diselesaikan.

Ia menyebut Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia telah berkomunikasi dengan Yuni dan penerima barang.

"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya," tulis Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya.

Tak hanya itu, Yustinus mengatakan, tingginya tarif be masuk dan pajak atas celana dalam kiriman Yuni karena kesalahan input data pabean.

Di dokumen pengiriman barang, harga dan celana dalam ditulis dengan "$" dan tidak merinci dollar apa yang dimaksud.

"Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," ujar Yustinus.

Setelah kejadian tersebut, Bea Cukai meminta kepada pengirim barang dari luar negeri untuk menulis keterangan mata uang secara spesifik agar tidak ada kesalahan pengenaan tarif.

"Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Yustinus.

Baca juga: KISAH Nikmatul Rosidah Mantan TKW Dinikahi Bule, Punya Anak Ganteng Jadi Sorotan, Intip Potretnya

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)

Beli Gamis Rp 200.000 Didenda Rp 9 Juta, Postingan TKW Hongkong yang Viral Diklarifikasi Bea Cukai

Warganet Twitter ramai membahas unggahan tenaga kerja wanita (TKW) Hongkong yang dikenai denda sebesar Rp 9 juta untuk gamisnya yang seharga Rp 200.000.

Dalam video yang berdurasi 55 detik, seseorang bernama miss Yuni mencecar petugas yang mengaku Bea Cukai bernama Arif Kurniawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
berita viral hari iniTKWYunicelana dalambea cukaiHong KongBanyuwangi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved