Breaking News:

Berita Viral

SOSOK SHD, Dosen di Lampung Digerebek Main Mesum dengan Mahasiswi, Masih Kontrak, Istri Pergi Kerja

Sosok SHD, dosen UIN Raden Intan Lampung yang selingkuh dengan mahasiswi, 6 kali berhubungan badan di rumah.

Editor: Dhimas Yanuar
BanjarmasinPost
Sosok SHD, dosen UIN Raden Intan Lampung yang selingkuh dengan mahasiswi. 

TRIBUNSTYLE.COMKasus perselingkuhan antara dosen dengan mahasiswi jadi sorotan lagi.

Kali ini oknumnya adalah dari kalangan Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung.

Dosen tersebut berinisial SHD (31). SHD digrebek warga saat berhubungan badan dengan mahasiswi berinisial VO (22).

Penggerebekan itu terjadi pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat kejadian, istri SHD tidak ada di rumah karena bekerja di Bengkulu.

Sosok VO dan dosennya yang jalin hubungan terlarang
Sosok VO dan dosennya yang jalin hubungan terlarang (IST)

SHD merupakan dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, UIN Raden Intan, Lampung.

Pria berusia 31 tahun tersebut sudah tinggal di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu.

Warga yang curiga SHD sering memasukkan wanita yang bukan istrinya ke rumah berinisiatif melakukan penggerebekan.

Keduanya telah berpacaran selama sebulan dan VO mengetahui status SHD yang sudah beristri.

Baca juga: Saat Istri Pergi Ke Bengkulu, Dosen Rayu Mahasiswi Mesum di Rumah, Terbongkar Gegara Magic Tissue!

Bahkan, dosen dan mahasiswi ini telah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Prof Nirva Diana menegaskan SHD terancam dipecat dari kampus akibat tindakannya.

Menurutnya memberhentikan SHD dari dosen sangatlah mudah karena statusnya sebagai karyawan kontrak.

"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," bebernya, Rabu (11/10/2023), dikutip dari TribunBandarLampung.com.

VO juga dapat terkena sanksi dikeluarkan dari kampus karena berselingkuh dengan dosen.

"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus."

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita kriminaldosenLampungmahasiswiUniversitas Islam Negeri Raden Intan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved