Kondisi Jessica Wongso di Balik Jeruji Besi, Terungkap Perlakuan Petugas, Berhak Dapat Remisi
Jessica Wongso yang dihukum 20 tahun penjara disebut dalam kondisi baik dan diperlakukan sama dengan tahanan lain.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Bagaimana kondisi Jessica Wongso di balik jeruji besi?
Jessica Wongso dihukum penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.
Dia disebut dalam kondisi baik dan diperlakukan sama dengan tahanan lain.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: MISTERI Kasus Kopi Sianida, 5 Kesaksian Ini Beratkan Status Jessica Wongso sebagai Pembunuh Mirna
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, hingga kini masih menjalani hukuman.
Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, saat ini Jessica tengah mendekam di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Bertahun-tahun berada di balik jeruji besi, Rika memastikan narapidana wanita tersebut dalam kondisi baik.
"Kondisinya baik," kata Rika, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/10/2023).
Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso kini kembali mencuat setelah layanan streaming Netflix merilis dokumenter perjalanan hukumnya.
Kendati sosoknya menuai sorotan dan simpati masyarakat, menurut Rika, tak ada perlakuan khusus, baik dalam arti negatif maupun positif.
"Semua (terpidana termasuk Jessica) diperlakukan sama," tandasnya.
Jessica berhak mendapat remisi
Rika melanjutkan, sama seperti warga binaan lain, Jessica juga berhak mendapatkan hak bersyarat, tidak terkecuali remisi.
"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan hak bersyarat, termasuk remisi," kata dia.
Namun, dia tidak merinci hak bersyarat atau remisi apa yang telah maupun akan diterima Jessica.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh remisi, seorang narapidana harus memenuhi persyaratan umum seperti dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berikut:
1. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
- Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Baca juga: Sinopsis Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso Tayang di Netflix, Kopi Sianida
Jessica sempat ajukan PK, tetapi ditolak
Sebagai informasi, pada 27 Oktober 2016, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi korban.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/10/2023), Wayan Mirna meninggal dunia setelah menyeruput es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Kejadian tersebut berlangsung pada 6 Januari 2016, saat Mirna tengah reuni bersama Jessica dan Hani Boon Juwita.
Sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, Mirna mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, terdapat zat sianida dalam kopi Mirna. Racun mematikan ini juga ditemukan di lambung korban.
Usai penyelidikan lebih dalam terhadap para saksi dan bukti, serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.
Setelah 32 kali persidangan, hakim menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (2/1/2019), Jessica telah mengajukan upaya hukum hingga kasasi, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Tak menyerah, dia pun menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) lantaran merasa tidak membunuh temannya.
Namun, pada 3 Desember 2018, MA memutuskan untuk menolak permohonan PK, sehingga Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
(KOMPAS.com/ Diva Lufiana Putri)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Sumber: Kompas.com
| Surat Pilu Provokator Mabes Polri: Dari Kampus Elit ke Rutan Bambu Apus |
|
|---|
| WNA Israel Miliki Identitas Indonesia, Dedi Mulyadi dan Bupati Ungkap Fakta Mengejutkan! |
|
|---|
| Prahara PPPK: Suami Ceraikan Istri Penjual Sayur, Firasat Buruk 5 Tahun Silam Terbukti! |
|
|---|
| Politisi Selingkuh? Suami Anggota DPRD Takalar Ungkap Kisah Pilu Kehamilan Istri di Bali. |
|
|---|
| KESAKSIAN NGERI PENUMPANG: Bus Terguling, Korban Selamat Lihat Rekan Berlumuran Darah |
|
|---|