Berita Viral
AKAL BULUS Pria Wonosobo, Tilep Duit Angsuran Motor Ortu untuk Judi, Lanjut Akting Jadi Korban Begal
Seorang pemuda di Wonosobo, Jawa Tengah berakting layaknya korban begal. Padahal faktanya, ia tak bisa mengembalikan uang ke ortu gegara judi online.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Ada-ada saja akal bulus seorang pemuda di Wonosobo, Jawa Tengah.
Ia berakting layaknya korban begal dan kehilangan uang sebesar Rp7 juta.
Padahal faktanya, ia tak bisa mengembalikan uang Rp6,9 juta milik orangtuanya gara-gara sudah dipakai untuk judi online.
Ya, media sosial Facebook baru-baru ini digegerkan dengan kabar adanya peristiwa pembegalan di Jalan Siantap Desa Wonolelo, Wonosobo.
Kabar pembegalan menimpa seorang pemuda pada Jumat (29/9/2023) sekira pukul 19.00 WIB yang dilakukan oleh 3 orang pelaku.
Diinformasikan pelaku berhasil membawa kabur uang tunai korban senilai 7 juta rupiah, serta korban mendapatkan luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Baca juga: Ratusan Pasutri di Lampung Cerai Gegara Judi Online, Suami Kecanduan, Istri Tak Kuat Pilih Menjanda

Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyopuspito, melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan setelah adanya kabar yang beredar tersebut.
Diketahui kabar pembegalan di Jalan Siantap Desa Wonolelo tidaklah benar adanya.
Peristiwa tersebut dikarang sendiri oleh korban yang berisinial RR (26) untuk mengelabui orang tuanya.
Dijelaskan Kusaeni terkait peristiwa tersebut.
Setelah mendapati informasi pembegalan Polsek Wonosobo mendatangi TKP, dan mendapati korban sudah berada di Klinik Bidan Wonolelo.
"Korban menjalani perawatan medis dikarenakan terdapat luka pada bagian dada korban," ucapnya.
Menindaklanjuti tersebut, Polsek Wonosobo membawa korban menuju IGD RSUD Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan guna keperluan Visum et Repertum.
Selesai mendapatkan perawatan medis, korban menjalani interogasi.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Pria di Jember Bikin Keluarga Melarat, Jual Aset Ortu Rp 700 juta, Ludes Dipakai Judi
Namun karena ditemukan beberapa keterangan yang janggal, Tim Resmob kembali membawa korban menuju TKP.
Sepulang dari TKP, di Mapolres Wonosobo polisi kembali melakukan interview dengan pendekatan terhadap korban.
Hingga pada akhirnya petugas mendapatkan pengakuan dari korban bahwa peristiwa pembegalan yang disampaikannya tidaklah terjadi.
"Korban sengaja mengarang cerita tersebut dengan melukai dirinya sendiri menggunakan sebuah cutter yang telah dipersiapkan," jelasnya.
Maksud korban melakukan hal demikian guna melepaskan tanggungjawabnya atas penggunaan uang sejumlah Rp 6.900.000 milik orang tuanya.
Uang tersebut seharusnya digunakan untuk melakukan pelunasan angsuran sepeda motor milik orangtuanya.
Namun justru oleh korban uang telah habis digunakan untuk bermain judi online.
Polisi juga melakukan pengecekan rekening bank milik korban dan ditemui hal yang bersesuaian dengan pengakuan korban.
Adanya transaksi pemasukan saldo sejumlah Rp. 6.900.000, yang dilakukan dalam 2 tahap pada tanggal 29 September 2023.
Baca juga: Judi Bikin Depresi, Mahasiswa Medan Telanjang di Bandara Bali, Tas-Laptop Ditinggal di Pinggir Jalan

"Serta terdapat transaksi transfer saldo dari rekening korban ke nomor rekening diduga terafiliasi dengan penyedia jasa judi online BBO303," tambahnya.
Atas peristiwa tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap korban dan dilakukan pemanggilan orang tua serta kepala desa tempat tinggal korban.
Orang tua korban dan kepala desa memberikan kesanggupan untuk melakukan pembinaan terhadap korban.
"Mereka bersedia untuk sementara menghadirkan korban setiap hari Senin dan Kamis ke Mapolres Wonosobo selama proses penyelidikan perkara berlangsung," ucapnya.
Adapun barang bukti berupa hoodie yang dikenakan oleh korban saat menusuk dirinya sendiri, uang kembalian pembelian cutter, dan handphone milik korban sementara diamankan di Mapolres Wonosobo.
ASTAGHFIRULLAH Pria di Jember Bikin Keluarga Melarat, Jual Aset Ortu Rp 700 juta, Ludes Dipakai Judi
Demi berjudi, seorang pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur nekat menjual aset milik orangtuanya hingga Rp 700 juta.
Ivantri Anggi Pradana (27) diam-diam menjual tanah orangtua hingga menipu tetangga.
Semua dilakukan gegara dirinya sudah kecanduan main judi online.
Bagaimana kisah lengkapnya?

Ivantri Anggi Pradana (27), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan Polsek Wuluhan pada Rabu (20/9/2023).
Pria tersebut menipu tetangganya sendiri dan menjual tanah orangtuanya akibat ketagihan judi online.
Kapolsek Wuluhan AKP Solikhan Arief menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pria yang akrab disapa Ivan itu hendak menjual tanahnya pada Kuswito (57) pada Rabu (30/7/2023).
Keduanya sepakat untuk melakukan transaksi penjualan tanah sebesar Rp 700 juta.
“Korban memberi uang muka senilai Rp 50 juta dan meminta tempo untuk melunasi pembayaran tanah itu,” kata Solikhan kepada Kompas.com via telpon, Rabu.
Baca juga: DUH! Gegara Ketagihan Judi Slot, Oknum Guru Pangandaran Berbuat Nekat, Jual Aset Sekolah Rp 237 Juta
Kemudian, dalam perjalanan, tersangka Ivan menjual tanah tersebut pada orang lain seharga Rp 700 juta.
Ia menjual tanah itu tanpa memberi tahu pembeli pertama, yakni Kuswito.
“Ketika Kuswito ini hendak melunasi, ia mendapat kabar bahwa tanah itu telah dijual pada orang lain,” tambah dia.
Akhirnya, Kuswtio meminta uang muka yang telah dibayarkan senilai Rp 50 juta itu untuk dikembalikan.

Namun, tersangka Ivan selalu berbelit dan tidak mengembalikan uangnya.
Bahkan, sempat ada mediasi dengan kepala desa, namun tetap saja tidak membayar.
Selain itu, tersangka Ivan menjual tanah itu tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Baca juga: Judi Slot Kalah Terus, Pria Ini Malah Makin Ketagihan, Nekat Rampok 6 Rumah, Barang Curian Dijual
Setelah itu, korban Kuswito melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Wuluhan.
Ketika diamankan, tersangka Ivan mengaku sudah menghabiskan uang penjualan tanah senilai Rp 700 juta itu untuk judi online.
“Tersangka ini hobinya main judi, sehingga uang itu habis untuk main judi online. Uang yang Rp 700 juta dan Rp 50 juta itu habis untuk judi online,” ungkap dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(TribunJateng.com/Imah Masitoh)(Kompas.com/Bagus Supriadi)
Diolah dari artikel TribunJateng.com dan Kompas.com
Sumber: Tribun Jateng
Cantik dan Kaya Raya, Ini Sosok Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Punya Gurita Bisnis Mentereng |
![]() |
---|
5 Potret Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Anggun & Keibuan, Sederhana Beda dari Istri Pejabat Lain |
![]() |
---|
Total Miliaran, Ini Koleksi Mainan Ahmad Sahroni yang Dijarah, Termasuk Statue Iron Man Rp235 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ibu Affan Kurniawan Dapat Rumah Baru, Impian Mendiang Anaknya Kini Terkabul, Sujud Syukur |
![]() |
---|
'Ada yang Nemu Tas LV?' Ahmad Sahroni Sibuk Cari Flashdisk Putih Miliknya, Isinya Data Penting |
![]() |
---|