Selebrita
Dipeluk dari Belakang, Siswi SMA Syok Ternyata Ulah Ayah Tiri, Tak Tahan Dicabuli Akhirnya Lapor!
Setelah dicabuli ayah tirinya, siswi SMA di NTT ini diancam agar tidak memberitahu siapapun terkait kejadian itu.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Nasib pilu seorang siwi SMA di NTT yang menjadi korban pencabulan ayah tiri.
Saat rumah sepi, dia tiba-tiba dipeluk dari belakang lalu dijadikan pemuas nafsu ayah tiri.
Tak tahan dengan ulah ayah tirinya, dia memberanikah diri untuk lapor polisi.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: PILU Wanita Diperkosa 5 Pria, Syok Salah Satunya Kakak Ipar, Ternyata Jadi Alat Bayar Utang!

Seorang remaja perempuan berinisial YJ (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan ayah tirinya, SU (31), ke Kepolisian Resor (Polres) Ngada, atas dugaan pencabulan.
Ia mengaku tak tahan karena sudah dua kali dicabuli ayah tirinya yang bekerja sebagai sopir mobil.
"Setelah menerima laporan, pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Ngada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023) siang.
Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban dan memeluk korban dari belakang.
Meskipun korban mencoba menolak, pelaku memaksa dan menggendong korban ke kamar pelaku.
Saat kejadian, tidak ada orang di rumah.
"Pelaku kemudian mengancam korban sambil membekap mulutnya, membuat korban merasa tak berdaya.
Korban pun dicabuli," ungkap Ariasandy.
Setelah mencabuli, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun terkait kejadian itu.
Karena merasa takut, korban pun tak memberitahukan kejadian itu kepada orang lain, termasuk ibu kandungnya.
Karena merasa aman, pelaku kembali mencabuli korban pada Senin, 25 September 2023.
"Tak hanya itu, pelaku bahkan memukul korban hingga menyebabkan luka pada bibir korban," ungkap Ariasandy.
Karena tak tahan, korban memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada.
Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.
Pelaku tak berkutik ketika ditangkap.
Baca juga: Siswi SMA Pingsan di Kantor Polisi, Trauma Diperkosa Ayah Kandung Berkali-kali: Diancam Dibunuh
"Pelaku sudah ditangkap dan akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 September 2023 hingga 16 Oktober 2023, sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: SP Han/53/IX/2023/Reskrim," jelasnya.
Saat ini, Polres Ngada masih menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa, Ngada, untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
(KOMPAS.com/ Sigiranus Marutho Bere)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Sumber: Kompas.com
Gaya Lisa BLACKPINK Pakai Outfit Serba Hitam, Tenteng Tas Hermes Langka, Harganya Rp 5 Miliar |
![]() |
---|
Penampakan Foto Lawas Uya Kuya & Astrid, Gaya Jadul Jadi Bahan Tertawaan, Minta yang Nemu Kembalikan |
![]() |
---|
Setelah Lepas Al Ghazali, Maia Estianty Spill Mau Nikahkan El Rumi dan Syifa Hadju, Bocor Tanggalnya |
![]() |
---|
Pensiun jadi Bupati Digantikan Jeje Govinda, Hengky Kurniawan Ungkit Momen Didemo Buruh: Saya Hadir |
![]() |
---|
Latar Belakang Mulan Jameela Disentil Lita Gading, Soroti Ijazah hingga Masuk DPR: Tahu Apa Sih Dia? |
![]() |
---|