Breaking News:

Berita Viral

Dimulai Malam Ini! Buat Akun SSCASN Dibuka Pukul 20.09 WIB, Daftar Seleksi CPNS-PPPK Pukul 23.09 WIB

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menginformasikan kapan pembuatan akun SSCASN hingga pendaftaran seleksi CPNS-PPPK bisa dimulai.

Tribunnews
Update terbaru pendaftaran CPNS 2023 

TRIBUNSTYLE.COM - Setelah sempat diundur, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS-PPPK akan dimulai pada hari ini, 20 September 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa pembuatan akun Sistem Seleksi CPNS Nasional atau SSCASN akan dimulai pukul 20.09.23 WIB.

Sementara pendaftaran seleksi CPNS-PPPK akan dimulai pukul 23.09.20 WIB.

Ya, teka-teki kapan jadwal pembuatan akun SSCASN dan pendaftaran CPNS-PPPK pada Rabu (20/9/2023) hari ini, menemukan titik terang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya merilis jam berapa pembuatan akun SSCASN dan pendaftaran CPNS-PPPK 2023 dibuka.

Mengutip dari akun Instagram-nya, pembuatan akun SSCASN akan dibuka mulai pukul 20.09.23 WIB.

Baca juga: Jangan Terkecoh! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Diundur, Catat Jadwal Terbarunya

Ilustrasi CPNS 2023
Ilustrasi CPNS 2023 (Freepik)

Pembuatan akun SSCASN 2023 wajib dilakukan oleh semua pelamar CPNS dan PPPK 2023 melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Sementara, pendaftaran seleksi CPNS-PPPK, akan dimulai pukul 23.09.20 WIB dengan cara login di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

BKN mengimbau agar pelamar tidak terburu-buru mendaftar saat portal SSCASN dibuka.

Lebih baik cari tahu terlebih dahulu informasi jabatan dan instansi yang akan dilamar.

"Pendaftaran seleksi CASN 2023 akan dibuka hari ini."

"Catat waktu membuat akun dan mulai daftarnya ya #SobatBKN."

"Kalian juga gak perlu buru-buru daftar sesaat setelah portal dibuka."

"Ada baiknya cari tahu dulu informasi jabatan dan instansi yang kalian sasar di pengumuman instansi!" tulis BKN di Instagram, seperti dikutip Tribunnews.com.

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan berlangsung mulai Rabu hari ini hingga 3 Oktober 2023.

Baca juga: CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id Segera Dibuka, Cek Bocoran Passing Grade & Kisi-kisi SKD TWK, TIU, TKP

Untuk melihat jabatan dan instansi, pelamar CPNS dan PPPK 2023 dapat mengakses portal ASN Karier di https://sscasn.bkn.go.id/#.

Mereka bahkan bisa langsung mengetahui berapa gaji yang akan diterima per bulan, uraian jabatan, serta keahlian spesifik.

Diketahui, tahun ini, pemerintah membuka 572.496 formasi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Dari jumlah tersebut, yang menjadi prioritas kebutuhan seleksi adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumlah PPPK yang akan direkrut pada seleksi CPNS 2023 sebanyak 543.593 formasi.

Sementara sisanya, yaitu 28.903 formasi dialokasikan untuk mengisi kebutuhan CPNS.

Dari jumlah 543.593 formasi PPPK, hampir sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan PPPK di daerah.

Jumlahnya mencapai 493.634 formasi.

Sisanya, sebanyak 49.959 formasi untuk memenuhi kebutuhan PPPK di instansi pemerintah pusat.

Baca juga: JANGAN Tunda! Siapkan 7 Berkas Penting Ini Sebelum Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Cek Juga Jadwalnya

Update terbaru pendaftaran CPNS 2023, siapkan 7 berkas penting ini.
Update terbaru pendaftaran CPNS 2023  (Tribunnews)

Perbedaan PPPK dan CPNS

Pada saat seleksi CPNS dan PPPK 2023, pendaftar tidak boleh mendaftar sebagai CPNS atau PPPK sekaligus.

Para pelamar harus memilih salah satu formasi, mau jadi CPNS atau memilih PPPK.

Oleh karena itu, penting bagi para pelamar untuk mengetahui apa perbedaan CPNS dan PPPK.

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Sementara PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki pegawai secara nasional.

Namun, sebelum diangkat status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.

Baca juga: SEMAKIN KETAT Update CPNS 2023, Kebutuhan Pegawai ASN Tak Sampai Sejuta, Beberapa Formasi Dikurangi

Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.

Perbedaan lain pada CPNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan.

PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.

Berikut hak yang didapatkan oleh PPPK:

- Gaji dan tunjangan;

- Cuti;

- Perlindungan;

- Pengembangan kompetensi.

Baca juga: Viral Pasien Kanker Tulang Berjuang Ikut Tes CPNS, Akhirnya Berhasil, Hidup Berubah Setelah Jadi PNS

Ilustrasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Ilustrasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ()

Sementara pada PNS mendapatkan sejumlah hak, seperti:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas;

- Cuti;

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

- Perlindungan;

- Pengembangan kompetensi.

Meski demikian, baik komponen gaji maupun tunjangan untuk PPPK dan PNS sama.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Diolah dari artikel Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniCPNSPPPKSSCASN
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved