Selebrita
BREAKING NEWS Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Konten Makan Kulit Babi
Selain penjara dua tahun, Lina Mukherjee pun dijatuhi membayar denda Rp 250 juta.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus makan babi Lina Mukherjee akhirnya memasuki tahap akhir.
Sang influencer dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, Lina Mukherjee juga harus membayar denda Rp 250 juta.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: 5 Kontroversi Lina Mukherjee, Terbaru Makan Babi, Senggol Lesti Kejora & Mesra dengan Saipul Jamil
Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee atas kasus unggahan video makan kulit babi yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian.
Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).
Selain penjara dua tahun, Lina pun dijatuhi membayar denda Rp 250 juta.
Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Hal yang memberatkan Lina adalah telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.
“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” ujar hakim.
Setelah mendengarkan vonis, Lina bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Ia pun mengaku telah memperkirakan hukuman yang diterimanya itu pada sidang sebelumnya.
"Saya kira vonisnya sama kayak Pak Ahok.
Estimasi saya selama ini tidak pernah salah jadi kurang lebih segitu,” kata Lina.
Lina pun mengaku pasrah atas putusan itu.
Ia mengaku selama ini telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.
“Jujur saya banyak kesedihan orang tua ku tidak bisa datang karena jauh dan usianya sudah berumur,” ungkapnya.
Baca juga: Lina Mukherjee Jilid 2, Wanita Berhijab Bikin Tutorial Makan Daging Babi Biar Halal: Bismillah
Diberitakan sebelumnya,dalam sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, terdakwa yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati ini merengek di depan majelis hakim dan meminta agar hukumannya diringankan.
Selain itu, ia pun mengaku bahwa tidak memiliki niat untuk membuat kegaduhan terkait video makan kulit babi tersebut.
“Saya merupakan tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya, dan saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji, saya memohon kepada majelis hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya,” kata Lina sambil menangis, Selasa (12/9/2023).
(KOMPAS.com/ Aji YK Putra)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Sumber: Kompas.com
| Euforia Nikahan Amanda Manopo & Kenny Austin Berlanjut, Siap Gelar Resepsi Ke-2 di Jakarta, Kapan? |
|
|---|
| Lesti Hamil Lagi 4 Bulan Usai Lahiran, Rizky Billar Pilu Bajir Hujatan, Dicap Suami Terlalu Nafsuan |
|
|---|
| Raisa Sindir 'Mantan' Protes Tak Cicipi Masakan, Jauh Sebelum Gugat Cerai! |
|
|---|
| Trauma Masa Lalu Irish Bella: Nangis Tiap Hari, Hidupnya Bak Neraka Akibat Bullying Nama |
|
|---|
| Bukan Orang Ketiga! Inilah 'Cobaan' Rumah Tangga yang Paling Ditakuti Angga Yunanda |
|
|---|