Breaking News:

Berita Viral

Ujung-ujungnya Mewek! Nando Ingat 2 Anaknya dengan Mega, Sadar Bakal Dibenci: Ayahmu Pembunuh Mamamu

Nando Kusuma Wardana menangis saat mengingat kedua anaknya yang masih balita. Suami Mega Suryani tersebut memahami kelak akan dikenal sebagai pembunuh

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Nando Kusuma Wardana menangis teringat kedua anaknya dengan Mega Suryani 

Nando sadar jika nantinya anak-anaknya bakal membenci dirinya.

"Wajar kalau kamu benci sama ayah, ayah cuman bisa minta maaf, suatu hari nanti kalau kamu sudah besar kamu pasti ngerti dan tahu ayah kamu seorang pembunuh. Pembunuh mamahmu,"

"Ayah cuman bisa minta maaf," ujar Nando.

Nando sudah diberi kesempatan malah makin keji.

Sebulan sebelum pembunuhan terjadi, Nando ternyata sempat melakukan penganiayaan kepada Mega Suryani.

Penganiayaan itu sampai membuat Mega Suryani menderita luka lebam dan dibawa ke rumah sakit oleh pemilik kontrakan, Dewi.

Saat itu Dewi yang membukakan pintu kontrakan Mega Suryani karena dikunci Nando dari luar.

Baca juga: CARA Licik Suami Usai Gorok Istri di Bekasi, Jasad Dimandikan, Diganti Baju & Ditidurkan Bareng Anak

Terungkap tampang Nando Kusuma Wardana (25) tega bunuh istri di Bekasi.
Terungkap tampang Nando Kusuma Wardana (25) tega bunuh istri di Bekasi. ((Facebook Nando Kusuma Wardana))

"Saya buka pintu kontrakan pakai kunci duplikat, saya bilang saya antar ke rumah sakit karena ada memar di dadanya," kata Dewi.

Mega Suryani bahkan melaporkan suaminya ke polisi karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tetapi Nando tak di penjara. Nando menyesali perbuatannya dan hendak memperbaiki rumah tangganya.

"Waktu itu sempet cerita Nando, kalau dia enggak mau cerai, masih saya sama Mega,"

"Terus saya bilang yang sabar, istigfar, jangan kasar sama Mega," ucap Dewi kepada Nando.

Namun diberi istrinya kesempatan, Nando semakin berulah.

Sebulan setelah penganiayaan itu Nando malah membunuh Mega Suryani.

Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari iniNando Kusuma WardanaMega Suryani DewipembunuhanBekasi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved