Breaking News:

Berita Viral

PENAMPAKAN Dito Mahendra Digiring ke Bareskrim Polri atas Kasus Senpi, Diborgol & Pakai Baju Oranye

Dito Mahendra digiring ke Bareskrim Polri setelah ditangkap di Bali, Jumat (8/9/2023), terjerat kasus senjata api ilegal.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews
Dito Mahendra digiring ke Bareskrim Polri setelah ditangkap di Bali, Jumat (8/9/2023). 

TRIBUNSTYLE.COM - Sosok Dito Mahendra yang lama dicari polisi akhirnya tertangkap juga setelah 4 bulan buron.

Dito Mahendra diketahui sudah jadi tersangka atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Dito Mahendra sudah tiba di Bareskrim Polri setelah ditangkap di Bali, Jumat (8/9/2023).

Pantauan Tribunnews.com, Dito tiba sekitar pukul 15.47 WIB Indonesia dengan dikawal sejumlah penyidik termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Penampakan Dito Mahendra menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol setelah buron sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal tiba di Bareskrim Polri, Jakarta setelah ditangkap di Bali, Jumat (8/9/2023).
Penampakan Dito Mahendra menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol setelah buron sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal tiba di Bareskrim Polri, Jakarta setelah ditangkap di Bali, Jumat (8/9/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange dan topi berwarna putih dengan posisi tangan diborgol sambil didampingi dua penyidik.

Tak banyak kata yang keluar dari mulut Dito Mahendra saat digiring masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.

"Sehat, sehat," ucap Dito.

Saat ini, Dito sudah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri setelah buron kurang lebih empat bulan lamanya.

Baca juga: Nindy Ayunda & Dito Mahendra Sudah Tinggal Serumah! Ketahuan saat Polisi Geledah, Banyak Senjata Api

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Nindy Ayunda dan Dito Mahendra rupanya sudah tinggal 1 atap di wilayah Jaksel
Nindy Ayunda dan Dito Mahendra rupanya sudah tinggal 1 atap di wilayah Jaksel (kolase Kompas.com dan tangkap layar Instagram)

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniDito Mahendrasenjata api
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved