Breaking News:

Berita Viral

DITANGKAP! Pelaku Pelecehan Payudara di Yogyakarta Mewek, Baru Sekali Beraksi: Saya Diputus Cewek

Pelaku pelecehan payudara seorang wanita di Yogyakarta akhirnya ditangkap. Pelaku menangis saat membeberkan alasannya nekat lecehkan wanita.

EU-Logos Athéna
Ilustrasi - Pelaku pelecehan payudara di Yogyakarta nangis saat beberkan alasan 

Pelaku melakukan begal payudara terhadap korban di jalan Sidorejo, Kelurahan Sarirejo, Semarang Timur, Jumat (4/8/2023) sekira pukul 15.12 WIB.

"Saya tidak tahu itu anak-anak saya kira orang dewasa. Hasrat saya muncul karena lihat korban pakai baju seksi," dalihnya.

Andhy Santoso (35) warga Jalan Pamularsih
Andhy Santoso (35) warga Jalan Pamularsih, Bojongsalaman, Semarang Barat nekat melakukan pelecehan seksual berupa begal payudara terhadap anak di bawah umur. Alasannya melakukan perbuatan nekat tersebut lantaran uring-uringan tak dikasih jatah selama tiga bulan dari sang istri, di kantor Polrestabes Semarang, Senin (14/8/2023).

Sales aki ini lalu nekat meremas bagian payudara korban hingga korban kaget.

Beruntung korban berani melawan lalu berupaya mengejarnya.

Bahkan, korban sempat memvideo tersangka lalu mempostingnya di media sosial.

Postingan itu lantas viral sehingga tersangka dapat terdeteksi.

"Ketika kejadian tidak ada niatan untuk melakukan begal payudara, ketika itu disuruh bos ambil makanan di Mataram lalu ketemu korban," jelasnya.

Ternyata dalam tiga bulan ini, tersangka sudah beraksi selama dua kali. Sebelumnya, aksi serupa dilakukan di Jalan Supriyadi, Kalicari, Kecamatan Pedurungan.

"Pas pertama itu korban pertama dewasa. Kayak ibu-ibu IRT habis belanja di Indomaret nyebrang jalan saya pegang. Saya tinggal lari," terangnya.

Selepas melakukan dua aksi bejat itu, korban biasanya melampiaskannya di kamar mandi.

"Pasti tiap melakukan itu saya onani," katanya.

Pihak kepolisian tetap meringkus tersangka saat asyik tidur di rumahnya jalan Pamularsih, Bojongsalaman, Semarang Barat, pada Sabtu , 5 Agustus 2023 sekira pukul  00.30.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, memburu tersangka ketika ada laporan dari ayah korban.

Ayah korban tak terima selepas anaknya berinisial AEA usia 15 tahun mendapatkan perlakuan tersebut.

Tersangka dijerat pasal 76 e junto pasal 82 UU RI nomor 35  2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tahun tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya.

(Kompas.com/Wisang Seto) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Artikel ini diolah dari Kompas.com danTribunJateng.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipelecehan seksualpayudaraYogyakarta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved