Breaking News:

Berita Viral

Eks Kades di Purworejo Bongkar Jalan Desa, Merasa Rugi Dipenjara Karena Dugaan Korupsi Dana Desa

Merasa dirugikan hingga dipenjara, mantan Kades di Purworejo ini nekat bongkar jalan beton di desanya, simak!

Editor: Dhimas Yanuar
Kompas.com
Merasa dirugikan hingga dipenjara, mantan Kades di Purworejo ini nekat bongkar jalan beton di desanya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Lah kok gitu ya, viral sosok kepala desa di Kabupaten Purworejo bongkar jalan.

Dia adalah Mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi, Kecamatan Purwodadi.

Pria yang bernama Ambyah Panggung Sutanto ini terlihat membongkar jalan beton di desanya.

Langkah itu dilakukan lantaran Ambyah merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017.

Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo membongkar jalan beton di desanya.
Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo membongkar jalan beton di desanya. (KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)

Ia merasa dirugikan karena dalam laporan mereka tidak menyebutkan nilai fisik sejumlah bangunan yang ia bangun saat menjadi kades.

Akibatnya, ia harus mendekam di penjara lantaran diduga melakukan korupsi dana desa (DD).

Karena hal itu, Ambyah kemudian nekat membongkar jalan beton di desanya yang pernah ia bangun.

Diketahui, mantan Kades Ketangi Ambyah dipenjara selama 3 tahun 10 bulan akibat dari hasil audit BPKP tersebut. Ia disangkakan Korupsi dana desa senilai Rp 461 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Ambyah bersalah karena menyimpangkan penggunaan dana desa, pajak daerah pajak desa, bantuan gubernur dan bantuan bupati dalam kurun 2015 - 2017.

Baca juga: MIRIS Perangkat Desa di Trenggalek Hamil di Luar Nikah, Suami Sirinya Seorang Kades dan Punya Istri

Selain hukuman penjara selama tiga tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp 461 juta subsider delapan bulan.

"Mereka (BPKP) menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik, dari puluhan kegiatan fisik dan non fisik hanya 3 yang diperhitungkan. Maka dari itu beberapa bangunan fisik saya sandera dan saya bongkar," kata Ambyah pada Rabu (30/8/2023).

Kid Hamzah, panggilan akrabnya mengeklaim bahwa dana pribadinya ikut digunakan dalam pembangunan fisik saat dirinya menjabat sebagai Kades Ketangi di 2016-2017 silam.

Usai melakukan pembongkaran, Ambyah Panggung Sutanto mengatakan, pembongkaran tersebut akan dilakukan juga pada sejumlah infrastruktur lainnya.

"Gorong-gorong 4 titik, drainase 3 titik, rabat beton 2 titik, termasuk teras gedung Paud yang rencananya akan kami bongkar," sebut Ambyah.

Ambyah menambahkan, aset-aset infrastruktur tersebut rencanya akan ia bongkar menggunakan alat berat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inikepala desaPurworejojalan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved