Breaking News:

Berita Viral

Penampilan Putri Candrawathi saat Pindah ke Lapas, Istri Sambo Serba Hitam, Tatanan Rambut Beda!

Penampilan baru Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo saat akan Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Seperti apa?

Editor: Putri Asti
TribunStyle.com/kolase, Tribunnews.com
Penampilan baru Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo saat akan Dieksekusi ke Lapas 

Tak diketahui secara pasti apakah Putri Candrawathi sempat ke salon atau tidak.

Berdasarkan gambar yang diterima Tribun dari Humas Ditjenpas, Putri Candrawathi tampak tenang saat diperiksa kesehatan.

Hukumannya disunat

Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan ini buntut dari kakasasi yang diajukan Putri setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Banding ini diajukan karena istri Ferdy Sambo merasa keberatan dengan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca juga: Rayakan Anniversary Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Anak Sulung Kirim Surat Cinta: Tahun Ini LDR

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Selain Putri, pada hari ini MA juga menggelar kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Sambo, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan mantan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.

Ferdi Sambo diputus seumur hidup

Tangisan Putri Candrawathi saat persidangan.
Tangisan Putri Candrawathi saat persidangan. (YouTube KOMPASTV)

Dalam kesempatan yang sama, MA juga mengumumkan bahwa vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dikurangi menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, penjara seumur hidup," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Putri CandrawathiFerdy Samboberita viral hari iniBrigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved