Breaking News:

Selebrita

SUMRINGAH! Ferry Irawan Resmi Bebas, Dapat Remisi di HUT Ke-78 RI, Ucap Terima Kasih ke Sosok Ini

Ferry Irawan dinyatakan bebas dari penjara usai mendapatkan remisi satu bulan tepat di momen HUT ke-78 Republik Indonesia.

Editor: Putri Asti
(Instagram @ferryirawanreal)
Ferry Irawan bebas dari penjara usai mendapatkan remisi tepat di momen HUT ke-78 Republik Indonesia. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar bahagia datang dari Ferry Irawan, yang dinyatakan bebas dari penjara tepat di momen HUT ke-78 Republik Indonesia.

Mantan suami dari Venna Melinda itu diketahui mendapatkan remisi satu bulan.

Ferry Irawan dikabarkan akan langsung pulang ke Jakarta usai bebas dari penjara akibat KDRT Venna Melinda.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada satu sosok ini. Siapa?

Ferry Irawan akhirnya bebas dari penjara
Ferry Irawan akhirnya bebas dari penjara (YouTube Intens Investigasi)

Ferry Irawan bebas dari penjara setelah tersandung kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Kabar kebebasan Ferry Irawan ini diungkap oleh pengacaranya, Sunan Kalijaga.

Baca juga: Bahagia Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Bui Kasus KDRT, Fokus Urus Cerai: Ini Keinginan

Melalui media sosial, Sunan mengatakan bahwa kebebasan kliennya tersebut bertepatan dengan HUT ke-78 RI .

"Alhamdulillah @ferryirawanreal di hari kemerdekaan bebas merdeka," tulis Sunan di Instagram Story, Sabtu (18/8/2023).

Lebih lanjut, Sunan mengatakan bahwa dirinya akan menjemput Ferry Irawan di bandara.

"Sore ini jam 16.00 saya jemput di Bandara Halim Perdanakusuma," sambungnya.

Di sisi lain, Ferry Irawan mengucapkan terima kasih pada Sunan Kalijaga karena telah membantunya menghadapi kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

"Makasih banyak bang @sunankalijaga_sh," balas Ferry Irawan di Instagram Story.

Ferry Irawan ucap terima kasih pada Sunan Kalijaga
Ferry Irawan ucap terima kasih pada Sunan Kalijaga (Kolase TribunStyle.com)

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Selama menjalani hukuman tersebut, dia mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Dalam kasusnya itu, Ferry terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Tags:
Ferry IrawanVenna MelindaHUT ke-78 RIKDRTberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved