Breaking News:

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Anak Freddy Budiman Sindir: Lebih Suci Bunuh Orang Daripada Narkoba

Sindiran anak Freddy Budiman terkait hasil kasasi Ferdy Sambo yang lolos dari hukuman mati, lebih suci bunuh orang?

TribunSumsel.com
Sindiran anak Freddy Budiman terkait hasil kasasi Ferdy Sambo yang lolos dari hukuman mati, lebih suci bunuh orang? 

"Semua adalah skenario," tulis Fikri di Insta Storynya.

"Tapi buat apa ? namanya film ditonton berapa kalipun endingnya tetap sama," tulis Fikri Budiman.

Sekadar mengingatkan kembali, Freddy Budiman dieksekusi mati di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tenga pada 29 Juli 2016.

Freddy Budiman berulangkali ditangkap terkait kasus peredaran narkoba sejak bulan Maret 2009.

Sampai kemudian Freddy Budiman dieksekusi mati tanggal 29 Juli 2016.

Freddy Budiman lantas dimakamkan di Surabaya, Jawa Timur.

Sementara Ferdy Sambo divonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia menyusun skenario bahwa Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E karena dipicu pelecehan seksual terhadap sang istri, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, kini menjadi hukuman seumur hidup.

Sedangkan Putri yang sebelumnya divonis penjara 20 tahun, kini hanya menjadi 10 tahun.

Tidak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berubah hukumannya.

Hukuman untuk Kuat Ma'ruf yang sebelumnya 15 tahun juga berubah menjadi 10 tahun.

Dan hukuman untuk Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer diketahui sudah bebas dari penjara sejak Jumat (4/8/2023) lalu.

(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri).

Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Ferdy SamboFreddy BudimannarkobaMahkamah Agung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved