Breaking News:

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

SOSOK Suhadi, Suharto dan Yohanes, 3 Hakim yang Ringankan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

INILAH sosok Suhadi, Suharto dan Yohanes, tiga hakim yang meringankan hukuman mati Ferdy Sambo jadi seumur hidup.

TribunStyle/Kolase, istimewa dan Kompas.com
INILAH sosok Suhadi, Suharto dan Yohanes, tiga hakim yang meringankan hukuman mati Ferdy Sambo jadi seumur hidup. 

Ferdy Sambo telah terbukti menjadi otak di balik pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ferdy Sambo tak dihukum mati, namun diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo tak dihukum mati, namun diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup. (TribunStyle kolase/YouTube KompasTV)

Tidak hanya Ferdy Sambo, 4 orang lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan kasasi setelah dinilai turut serta melakukan pembunuhan tersebut.

Berikut ini profil singkat Suhadi, Suharto dan Yohanes, tiga hakim agung yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo jadi seumur hidup.

1. Suhadi: Ketua Hakim

Suhadi lahir di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 19 September 1953.

Dia dilantik sebagai hakim agung pada 9 November 2011.

Mengutip laman mahkamahagung.go.id, Hakim Agung Suhadi mengawali kareir di dunia peradilan sejak tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di Pengadilan Negeri Mataram.

Lantas sejak 9 Oktober 2018, dia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Dia menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang purnabakti pada 22 Mei 2018 lalu.

2. Suharto: Hakim Anggota

Hakim Suharto merupakan Hakim Agung Ketua Kamar Pidana.

Riwayat pendidikannya, Suharto merupakan lulusan Universitas Jember, S1 Hukum Perdata.

Ia juga merupakan lulusan Universitas Merdeka Malang, S2 Hukum Bisnis, mengutip ikahi.or.id.

3. Yohanes: Hakim Anggota

Yohanes Priyana nama lengkapnya, mengutip ikahi.or.id.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Tags:
Putri CandrawathiFerdy SamboKuat MarufRicky RizalMahkamah Agung
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved