Breaking News:

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

SOSOK Suhadi, Suharto dan Yohanes, 3 Hakim yang Ringankan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

INILAH sosok Suhadi, Suharto dan Yohanes, tiga hakim yang meringankan hukuman mati Ferdy Sambo jadi seumur hidup.

TribunStyle/Kolase, istimewa dan Kompas.com
INILAH sosok Suhadi, Suharto dan Yohanes, tiga hakim yang meringankan hukuman mati Ferdy Sambo jadi seumur hidup. 

TRIBUNSTYLE.COM - INILAH sosok Suhadi, Suharto dan Yohanes, tiga hakim yang meringankan hukuman mati Ferdy Sambo jadi seumur hidup.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi untuk para pembunuh brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Dalam kasasi yang diputuskan MA, Selasa (9/8/2023), Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan "hanya" dijatuhi hukuman seumur hidup.

Demikian dengan terpidana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Mereka semua mendapat potongan hukuman dalam putusan kasasi yang dikeluarkan MA.

Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan
Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan "hanya" dijatuhi hukuman seumur hidup. (IST)

Baca juga: AKHIRNYA! Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Gantinya Penjara Seumur Hidup, Maut Batal Mengintai

Diketahui ada 5 hakim agung dalam sidang putusan kasasi Ferdy Sambo Cs tersebut.

Mereka adalah Suhadi selaku Ketua Hakim, serta empat Hakim Anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Dari lima hakim itu, tiga orang setuju hukuman Ferdy Sambo diringankan dari vonis mati jadi seumur hidup.

Hal tersebut diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

Ketiga hakim yang setuju hukuman Ferdy Sambo diringankan adalah Suhadi, Suharto dan Yohanes.

Sementara, ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo.

Namun, kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriyadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi, dilansir dari Tribunnews.com.

Diketahui, Kasasi ini diajukan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, sebagai upaya untuk lolos dari hukuman mati.

Hasilnya, Ferdy Sambo tak dihukum mati, namun diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 3
Tags:
Putri CandrawathiFerdy SamboKuat MarufRicky RizalMahkamah Agung
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved