Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
SOSOK Desnayeti, Hakim Agung yang Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sering Diskon Vonis Narkoba
INILAH sosok Desnayeti, hakim agung sidang perkara kasasi pembunuhan Brigadir J, yang tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - INILAH sosok Desnayeti, hakim agung sidang perkara kasasi pembunuhan Brigadir J, yang tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan "hanya" dijatuhi hukuman seumur hidup.
Diketahui ada 5 hakim agung dalam sidang putusan kasasi Ferdy Sambo Cs tersebut.
Mereka adalah Suhadi selaku Ketua Hakim, serta empat Hakim Anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Dari lima hakim itu, tiga orang setuju hukuman Ferdy Sambo diringankan dari vonis mati jadi seumur hidup.
Sedangkan dua hakim yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

Baca juga: SOSOK Suhadi, Suharto dan Yohanes, 3 Hakim yang Ringankan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, dilansir dari Kompas.com Selasa (8/8/2023) sore.
Namun, kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.
Sejak itulah banyak yang penasaran dengan sosok Desnayeti, anggota majelis III yang tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati.
Profil Desnayeti
Menurut catatan Wikipedia, Desnayeti adalah wanita kelahiran Bukittinggi, Sumatera Barat.
Desnayeti lahir pada 30 Desember 1954, yang berarti saat ini dirinya berusia 68 tahun.
Desnayeti meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Sementara, gelar Doktor Hukum ia peroleh dari Universitas Jayabaya pada 2019.
Desnayeti sendiri berasal dari keluarga yang berlatar belakang hukum.
Pasalnya dia sendiri putri dari Mahyudin, seorang mantan hakim yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Barat serta Riau.
Karier Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer.
Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.
Sosok Desnayeti sudah lebih dulu berkiprah di MA.
Ia dilantik sebagai Hakim Agung MA pada Januari 2013.
Sebelumnya, Desnayeti menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Selama menjabat sebagai Hakim Agung MA, Desnayeti beberapa kali dipercaya mewakili MA dalam acara internasional.
Ia dan Hakim Agung MA lainnya pernah dipercaya berpartisipasi dalam penandatanganan pembaruan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial dengan Family Court of Australia.
Centre Building, Melbourne, Australia, pada 31 Juli 2017.
Pada 9 Mei 2023, Desnayeti dan 15 perwakilan MA lainnya pernah ikut kunjungan kerja peningkatan kerja sama bilateral antara Mahkamah Agung RI dan pemerintah serta peradilan Norwegia
Namanya saat ini tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Ia juga merupakan anggota Pokja Perempuan dan Anak MA.
Diketahui, Desnayeti merupakan salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.
Menurut Desnayati, kasus KM 50 adalah kasus pembunuhan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang melanggar ketentuan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan)," demikian bunyi dissenting opinion (DO) Desnayeti pada Desember 2022.
Kerap sunat vonis narkoba
Hakim Agung, Desnayeti kerap menganulir vonis bandar narkoba di putusan kasasi.
Tercatat ada beberapa gembong narkoba yang dipimpin Desnayeti hukumannya disunat saat putusan kasasi.
Berikut kasus-kasus bandar narkoba yang anggota Majelis hakim dan Ketua Majelis Hakimnya, Desnayeti:
- Hukuman gembong narkoba Al Amin disunat dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Al Amin diketahui terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia.
- Dua bandar narkoba Aryo dan Wastam hukumannya juga disunat dari hukuman mati di pengadilan tingkat pertama menjadi 20 tahun penjara untuk Aryo dan hukuman seumur hidup untuk Wastam. Aryo dan Wastam diketahui menyelundupkan sabu seberat 137 kilogram.
- Vonis gembong narkoba Jufriadi Abdullah juga dikorting oleh hakim agung Desnayeti. Hukuman Jufriadi menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.
Dua Hakim Dissenting Opinion, Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati dari Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabart (Brigadir J).
Dalam kasus Brigadir J ini, hukuman mati Ferdy Sambo dirubah menjadi seumur hidup.
Namun, Dua hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.
"Jadi, beliau tolak kasasi."
"Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Diskon hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain.
Yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Sementara, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri).
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com
Sumber: Tribun Sumsel
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Anak Freddy Budiman Sindir: Lebih Suci Bunuh Orang Daripada Narkoba |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Kuat Maruf di Bogor, Tetap Terawat Meski Pemiliknya Dipenjara, Ketua RT: Sempat Bocor |
![]() |
---|
PILU Vera Simanjuntak Semakin Dalam, Fans Ferdy Sambo Ejek Pacar Brigadir J usai MA Diskon Vonis |
![]() |
---|
SOSOK Desnayeti, Hakim Agung yang Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sering Diskon Vonis Narkoba |
![]() |
---|
KECEWA Pacar Brigadir J Dengar Kabar Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Terkutuklah Pembunuh Manusia |
![]() |
---|