Breaking News:

Berita Viral

'SAKTINYA' Ferdy Sambo, Lolos Hukuman Mati, Vonis Diringankan, Ibu Brigadir J Nyesek: Kami Kecewa!

Mahkamah Agung ubah hukuman Ferdy Sambo, yang awalnya hukuman mati kini menjadi penjara seumur hidup. Keluarga Brigadir J ungkap kekecewaan mendalam.

Editor: Putri Asti
Kolase Tribun Style/TribunJambi
Tanggapan keluarga Brigadir J dengar putusan Mahkamah Agung ubah hukuman Ferdy Sambo, yang awalnya hukuman mati kini menjadi penjara seumur hidup. 

"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi dikutip dari Kompas.com pada Selasa (8/8/2023).

Reaksi ibu Brigadir J mendengar putusan MA yang meringankan hukuman Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Reaksi ibu Brigadir J mendengar putusan MA yang meringankan hukuman Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (Facebook)

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.

Mereka adalah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Selanjutnya, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Putri Chandrawati Hanya 10 Tahun Dibui

Dalamn persidangan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

Putri diketahui divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang putusan kasasi ini dipimpin lima hakim agung, di antaranya Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca juga: WADUH! MA Sunat Vonis Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun, Alasannya?

Vonis Hukuman Mati Dipertanyakan karena Motif Tak Terungkap

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri Candrawathihukuman matiberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved